RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa kepabeanan mengenai penetapan tarif preferensi Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) atas impor sapi dari Australia yang dilakukan wajib pajak.
Wajib pajak berpendapat impor sapi dari Australia yang dilakukan termasuk dalam pos tarif 0102.29.10.10 dan berhak memanfaatkan tarif preferensi AANZFTA sebesar 0%. Sebab, wajib pajak sudah memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan untuk memperoleh fasilitas tarif preferensi tersebut.
Adapun kriteria yang dimaksud ialah kriteria asal barang (origin criteria), ketentuan pengiriman langsung (direct consignment), dan bukti dokumen (documentary evidence). Dengan demikian, koreksi otoritas kepabeanan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dinilai harus dibatalkan.
Sebaliknya, otoritas kepabeanan mengklasifikasikan impor sapi dari Australia dalam pos tarif 0102.29.10.90 dengan bea masuk sebesar 5%. Wajib pajak tidak berhak memperoleh tarif preferensi AANZFTA karena tidak dapat menyerahkan certificate of origin yang otentik.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menolak permohonan banding dari wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan dari wajib pajak selaku Pemohon PK.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.
Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas kepabeanan. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat wajib pajak tidak berhak memperoleh tarif preferensi AANZFTA karena tidak dapat memenuhi kriteria yang ditentukan.
Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengklasifikasikan impor sapi dari Australia dalam pos tarif 0102.29.10.90 dan dikenakan tarif bea masuk sebesar 5%.
Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menolak permohonan banding dari wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 50394/PP/M.VIIA/19/2014 tertanggal 11 Februari 2014, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 23 Desember 2016.
Pokok sengketa perkara a quo adalah penetapan bea masuk atas impor sapi dari Australia yang dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK sudah menyampaikan pemberitahuan impor barang (PIB) dengan No. 030520 tertanggal 25 Oktober 2012 dengan benar.
Perlu dipahami terlebih dahulu, Pemohon PK adalah perusahaan pengimpor sapi sejak 2003. Dalam perkara ini, Pemohon PK telah mengimpor 2.500 sapi dari Australia. Adapun kegiatan impor sapi yang dilakukannya sudah memperoleh persetujuan dari Kementerian Perdagangan pada 6 Juli 2012.
Lebih lanjut, Pemohon PK menyatakan pada saat kegiatan impor dilakukan, pemerintah Indonesia telah melakukan ratifikasi ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2011. Pemerintah juga mengeluarkan aturan pelaksana atas ketentuan tersebut yakni PMK No. 166/2011.
Untuk memperoleh fasilitas tarif preferensi AANZFTA, Pemohon PK telah memenuhi persyaratan atau rules of origin yang ditetapkan. Adapun persyaratan yang dimaksud yakni kriteria asal barang (origin criteria), ketentuan pengiriman langsung (direct consignment), dan bukti dokumen (documentary evidence).
Persyaratan tersebut telah diserahkan kepada Termohon PK saat menyampaikan PIB. Jenis barang yang diimpor sepenuhunya dihasilkan, diambil, dan/atau diproduksi di negara anggota AANZFTA. Berdasarkan uraian di atas, Pemohon PK menilai kegiatan impor sapi ditetapkan dalam pos tarif 0102.29.10.10 dan berhak memperoleh tarif preferensi AANZFTA sebesar 0%.
Sebaliknya, Termohon PK menyatakan atas kegiatan impor sapi tersebut seharusnya diklasifikasikan dalam pos tarif 0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk sebesar 5%. Sebab, Pemohon PK tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh tarif preferensi AANZFTA dan tidak dapat memberikan certificate of origin yang otentik atas barang impornya tersebut.
Dengan demikian, Termohon PK melakukan koreksi dan menetapkan kurang bayar bea masuk atas impor sapi dari Australia.
Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan Pemohon PK dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding telah terbukti bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, penetapan Termohon PK atas importasi 2.500 ekor sapi dari Australia yang ditetapkan dalam pos tarif 0102.29.10.90 dan tarif bea masuk sebesar 5% tidak dapat dibenarkan. Pertimbangan Pemohon PK dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang didalilkan Termohon PK dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, berdasarkan AANZFTA, impor sapi tersebut ditetapkan dalam pos tarif 0102.90.10.00 dan berhak memanfaatkan tarif preferensi AANZFTA sebesar 0%. Dengan demikian, koreksi Termohon PK dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan di atas, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan PK yang diajukan. Termohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.