JAKARTA, DDTCNews - Pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) atas rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tercatat sudah berlaku di semua daerah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara ini mengatakan pelaksanaan kebijakan pembebasan tersebut terus dipantau oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Itu juga sudah gratis, itu berjalan, dan dimonitor, dibantu oleh Bapak Mendagri [Tito Karnavian]. Jadi para Bupati, Wali Kota juga menjalankan itu, dan sudah dijalankan itu," katanya, dikutip pada Rabu (29/10/2025).
Pembebasan BPHTB dan retribusi PBG atas rumah MBG telah diinisiasi oleh pemerintah pusat sejak tahun lalu, tepatnya pada November 2024.
Lapisan masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai MBR yang berhak memperoleh fasilitas pembebasan BPHTB dan retribusi PBG telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PKP No. 5/2025.
Walau demikian, meski pembebasan BPHTB dan retribusi PBG sudah berlaku di semua pemda, tercatat baru ada 156 kabupaten/kota yang sudah memberikan fasilitas tersebut kepada MBR di daerahnya.
Berkaca pada kondisi ini, Kementerian PKP mendorong pemda untuk segera mengimplementasikan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG atas rumah MBR di wilayahnya masing-masing.
"Bagi daerah yang belum mengimplementasikan, kami berharap sudah mengimplementasikan pada pekan-pekan yang akan datang," ujar Dirjen Perumahan Perdesaan Kementerian PKP Imran pada awal bulan ini. (rig)
