KEBIJAKAN PAJAK

Ketemu Produser dan Aktor, DJP Tampung Masukan Soal Pajak Film

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 17 Oktober 2025 | 13.30 WIB
Ketemu Produser dan Aktor, DJP Tampung Masukan Soal Pajak Film
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah produsen dan pelaku industri perfilman Indonesia mendorong adanya persamaan perlakuan atau pungutan pajak atas film yang diimpor dan diproduksi di dalam negeri.

Hal itu disampaikan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto setelah bertemu dengan Persatuan Produsen Film Indonesia (PPFI), Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) dan Asosiasi Pengusaha Film Indonesia (APFI).

"Mereka menuntut keadilan terhadap perlakuan perpajakan antara film yang diimpor dengan film yang diproduksi dalam negeri," katanya, dikutip pada Jumat (17/10/2025).

Bimo mengaku telah menampung aspirasi dari sejumlah pengusaha film tersebut. Dia menyebut ada beberapa orang yang terkenal di dunia hiburan dan perfilman menjadi perwakilan untuk berdiskusi dengan otoritas, seperti Manoj Punjabi, Deddy Mizwar dan Luna Maya.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut diskusi atau keluhan para sineas Indonesia tersebut. Dia hanya menyampaikan DJP bakal mengkaji lebih lanjut kebijakan pajak yang berlaku untuk produk film, lalu mengundang pengusaha untuk berdialog kembali.

"Kami akan mengundang kembali untuk melihat semua aktivitas terkait dengan importasi film dan produksi film supaya level of playing field-nya sama, supaya kita lebih bisa melindungi produksi dalam negeri. Memang banyak PR, jadi kami terus reform regulasi kami," tuturnya.

Sebagai informasi, ada beberapa regulasi yang mengatur mengenai kebijakan pajak terkait film, baik produksi dalam negeri maupun film cerita impor. Regulasi yang dimaksud antara lain UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Selain itu, diatur pula secara teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kemudian, PMK 102/2011 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor dan Penyerahan Film Cerita Impor, Serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.