RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Klasifikasi Pos Tarif Ekspor Palm Wax

Hamida Amri Safarina
Selasa, 24 Maret 2020 | 13.40 WIB
Sengketa Bea Keluar atas Klasifikasi Pos Tarif Ekspor Palm Wax

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa kepabeanan mengenai  perbedaan interpretasi klasifikasi pos tarif atas eksportasi Palm Wax SM 3180. Otoritas kepabeanan menetapkan Palm Wax SM 3180 ke dalam klasifikasi pos tarif 1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif 3%. Di sisi lain, wajib pajak berpendapat seharusnya Palm Wax SM 3180 tergolong pos tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0%.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan wajib pajak. Hakim menetapkan klasifikasi Palm Wax SM 3180 sebagai pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar. Sementara, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan dari otoritas kepabeanan selaku Pemohon PK. Berikut ulasan selengkapnya.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan yang dilakukan oleh pejabat otoritas kepabeanan tertanggal 23 Mei 2014.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengidentifikasi Palm Wax SM 3180 adalah hasil fraksinasi lemak dan minyak nabati yang sebagian dihidrogenasi. Proses setelah dihidrogenasi sebagian, dilanjutkan dengan tahap pencampuran dengan formula tertentu dan spray cooling.  Berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menetapkan atas ekspor Palm Wax SM 3180 diklasifikasikan pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar.

Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65849/PP/M.XVII A/40/2015 tertanggal 18 November 2015, otoritas kepabeanan mengajukan Permohonan PK pada 28 Januari 2016.

Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah penetapan perhitungan bea keluar atas eksportasi berupa Palm Wax SM 3180 yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 017841 tanggal 4 Februari 2014.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PK diajukan karena terdapat pertimbangan-pertimbangan hukum (judex facti) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setidaknya terdapat dua poin keberatan Pemohon PK atas Putusan Pengadilan Pajak. Pertama, Pemohon PK menolak dengan tegas pertimbangan hukum (judex facti) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menetapkan klasifikasi sebagai pos tarif 1518.00.60.00.

Pemohon PK berdalih telah melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap barang Termohon PK. Berdasarkan pemeriksaan dan penelitian, didapatkan informasi barang yang akan diekspor berupa Hydrogenated RBD Palm Stearin. Selanjutnya, Pemohon PK mengklasifikasikan barang tersebut sebagai pos tarif 1516.20.52.00.

Menurut Pemohon, Majelis Hakim Pengadilan Pajak hanya menggabungkan apa yang disampaikan oleh Pemohon dan Termohon PK tanpa meneliti, memeriksa, dan mengidentifikasi bukti- bukti yang telah diajukan. Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dianggap telah lalai dan keliru dalam melakukan identifikasi terhadap Palm Wax SM 3180 yang tidak sesuai dengan fakta yang didukung oleh bukti-bukti.

Kedua, pertimbangan Hakim Pengadilan Pajak tidak berdasar dalam menetapkan klasifikasi pos tarif.  Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah menyatakan dalam pertimbangan hukum (judex facti) Put. 67037/2015 yaitu Palm Wax SM 3180 adalah hasil fraksinasi lemak dan minyak nabati (RBD Palm Stearin). Kemudian sebagian dihidrogenasi dan diolah lebih lanjut.

Lebih lanjut, Palm Wax SM 3180 merupakan hasil dari hilirisasi CPO yaitu berupa lemak atau olahan minyak nabati. Barang tersebut juga tidak dicampur dengan lemak atau minyak hewani atau fraksinya.

Dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengakui produk dari Palm Wax SM 3180 merupakan fraksinasi lemak dan minyak nabati yang sebenarnya tidak dapat diklasifikasikan sebagai pos tarif 1518.00.60.00. Klasifikasi pos tarif 1518.00.60.00 merupakan olahan dari lemak atau minyak hewani atau fraksinya dan lemak atau minyak nabati atau fraksinya.

Pemohon juga menyampaikan telah melakukan identifikasi barang. Hasil identifikasi tertuang dalam Surat Hasil Pengujian dan Identifkasi Barang dari BPIB Tipe B Surabaya Nomor S–2913– SHPIB/WBC.11/BPIB/2013 tanggal 23 Desember 2013. Palm Wax SM 3180 yang merupakan merek dagang dari Termohon PK diidentifikasikan sebagai Hydrogenated RBD Palm Stearin.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan Palm Wax SM 3180 merupakan hilirisasi produk CPO yang dibuat dengan proses hidrogenasi. Palm Wax SM 3180 diidentifikasi sebagai Hydrogenated RBD Palm Stearin yang tidak diolah lebih lanjut. Oleh karena itu, ditetapkan klasifikasi pos tarif 1516.20.52.00 dan dibebankan tarif 3%.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAJELIS Hakim mempertimbangkan bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian banding dari Pemohon Banding sudah tepat dan benar.

Dalil-dalil yang diajukan tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan. Pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak yang mengklasifikasikan Palm Wax SM 3180 dalam pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan Bea Keluar sudah benar. Dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku sehingga bea keluar yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar nihil (Rp.0,00).

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, permohonan PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK, Pemohon PK dinyatakan kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

Putusan dapat diakses melalui laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau disini. (Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.