RESUME Putusan Peninjauan Kembali ini merangkum sengketa pajak mengenai koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) atas penyediaan fasilitas gedung berupa listrik dan air.
Dalam perkara ini, wajib pajak memiliki usaha di bidang pengelolaan gedung dengan kegiatan utama berupa penyewaan ruangan beserta fasilitas pendukungnya bagi pelaku usaha.
Berkaitan dengan usaha tersebut, wajib pajak berpendapat uang yang diterima dari pelaku usaha atas biaya listrik dan air bukan merupakan penghasilan bagi wajib pajak. Wajib pajak sebagai pihak yang menyewakan ruangan bertindak sebagai perantara yang membayarkan tagihan listrik dan air dari pelaku usaha kepada penyedia.
Sebaliknya, otoritas pajak menilai terdapat penghasilan yang belum dilaporkan oleh wajib pajak atas pembayaran oleh pelaku usaha, yakni berupa biaya penggunaan listrik dan air. Hal tersebut menyebabkan adanya koreksi atas pajak yang masih kurang dibayar oleh wajib pajak.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Kemudian, pada tingkat PK, Mahkamah Agung menolak Permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat wajib pajak telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.
Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. Put.61002/PP/M.IB/25/2014 tanggal 22 April 2015, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 3 Agustus 2015.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah adanya koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) senilai Rp133.329.813 untuk masa pajak Agustus 2011 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Pemohon PK tidak setuju dengan dibatalkannya koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) senilai Rp133.329.813.
Sebagai informasi, Termohon PK menyewakan ruangan beserta fasilitas pendukungnya kepada pelaku usaha. Pelaku usaha yang dimaksud berperan sebagai penyewa ruangan. Menurut Pemohon PK, berdasarkan pada perjanjian sewa tempat usaha, beberapa fasilitas yang disediakan oleh Termohon PK meliputi penyediaan lantai ruangan, dinding, AC sentral, listrik, air bersih, dan telepon.
Adapun fasilitas pendukung di ruangan sewa yang berupa listrik dan air bersih disediakan oleh PT A dan PT B. Kemudian, biaya pemakaian listrik dan air yang disediakan oleh PT A dan PT B di setiap ruangan usaha akan dibebankan langsung kepada penyewa.
Dalam transaksi ini, Termohon PK menjadi perantara dengan membayarkan biaya listrik dan air dari penyewa kepada PT A dan PT B. Untuk diketahui, biaya pemakaian listrik dan air di setiap ruangan ditentukan berdasarkan kWh meter dan water flow meter yang ada di setiap ruangan. Selain itu, terdapat pula fasilitas jaringan listrik darurat yang disediakan oleh Termohon PK.
Adapun sengketa dalam perkara ini terkait dengan pajak terutang atas penghasilan yang diterima oleh Termohon PK atas pembayaran listrik dan air bersih dari penyewa ruangan. Pemohon PK berpendapat uang yang diterima tersebut merupakan penghasilan sewa bagi Termohon PK.
Pernyataan tersebut sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-227/PJ/2002. Dalam ketentuan tersebut disebutkan penghasilan sewa termasuk semua yang dibayarkan oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan sewa tanah dan bangunan.
Berdasarkan pada uraian di atas, menurut Pemohon PK, penghasilan yang diterima oleh Termohon PK dari penyewa termasuk objek PPh Pasal 4 ayat (2). Oleh sebab itu, Pemohon PK menyatakan koreksi yang dilakukannya sudah tepat dan benar. Dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak keliru dan harus dibatalkan.
Sebaliknya, Termohon PK tidak sepakat dengan pernyataan Pemohon PK. Menurut Termohon PK, uang yang diterima dari pelaku usaha atas biaya listrik dan air bukan merupakan penghasilan bagi Termohon PK. Dalam hal ini, Termohon PK sebagai pihak yang menyewakan bertindak sebagai perantara yang membayarkan tagihan listrik dan air dari pelaku usaha kepada PT A dan PT B.
Dengan begitu, Termohon PK menyatakan tidak terdapat PPh yang kurang dibayar. Berdasarkan pada pertimbangan di atas, koreksi yang dilakukan oleh Pemohon PK tidak dapat dibenarkan sehingga harus dibatalkan.
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 61119/PP/M.XVIA/16/2015 yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar. Setidaknya, terdapat 2 pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, alasan-alasan permohonan PK atas koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Agustus 2011 tidak dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.
Kedua, dalam perkara ini, Termohon PK selaku pengelola gedung menyediakan jaringan listrik darurat yang berasal dari genset di samping PT A yang bertindak selaku penyedia jaringan listrik utama. Adapun jaringan listrik darurat tersebut tersambung dengan kWh meter setiap ruangan dan dilakukan atas izin PT A.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai tidak beralasan dan harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.