Ilustrasi.
REPUBLIK Belarus atau Belarusia adalah sebuah negara berdaulat yang terletak di Eropa Timur. Negara yang menganut sistem pemerintahan republik presidensial ini berbatasan dengan Latvia di sebelah utara, Lituania di barat laut, Polandia di barat, Rusia di utara dan timur, serta Ukraina di selatan.
Wilayah negara yang beribu kota Minsk ini didominasi hutan, sungai, dan danau. Tidak tanggung-tanggung, negara dengan 9,5 juta penduduk ini dikenal sebagai “paru-paru Eropa” karena 40% wilayahnya tertutup hutan.
Dari sisi ekonomi, Belarus memiliki basis industri yang relatif berkembang dengan baik, terutama di bidang teknologi. Pada 2019, negara yang sempat menjadi bagian dari Uni Soviet ini memiliki produk domestik brutonya (PDB) senilai US$$62.572 miliar.
Sistem Perpajakan
SUATU perusahaan akan dianggap sebagai residen pajak jika terdaftar sebagai badan hukum di Belarus. Sementara itu, orang pribadi akan dianggap sebagai residen pajak jika secara fisik berada Belarus selama lebih dari 183 hari dalam satu tahun kalender.
Secara umum, sama halnya dengan Indonesia, Belarus menerapkan sistem pemajakan campuran. Bagi residen akan dikenakan pajak dengan prinsip worldwide income, sedangkan bagi nonresiden diterapkan prinsip source income.
Pajak penghasilan (PPh) badan dikenakan atas laba kena pajak yang merupakan total laba dikurangi biaya yang diperkenankan sebagai pengurang. Tarif PPh badan yang berlaku adalah 18%. Namun, khusus untuk bank, perusahaan asuransi, dan perusahaan valuta asing (valas) dikenakan tarif 25%.
PPh orang pribadi menyasar segala jenis penghasilan tanpa memandang sumbernya, seperti penghasilan dari pekerjaan, properti, jasa atau bentuk penghasilan lain. Umumnya, setiap penghasilan orang pribadi yang berasal dari Belarusia dikenakan pajak dengan tarif tetap sebesar 13%.
Namun, khusus untuk penghasilan yang diterima dari entitas atau pengusaha yang terdaftar pada High Technology Park (HTP) dikenakan pajak dengan tarif 9%. Adapun HTP merupakan rezim insentif pajak khusus yang disediakan untuk perusahaan teknologi informasi dan industri teknologi lainnya.
Penghasilan dividen yang diterima perusahaan residen dikenakan pajak dengan tarif 12%. Sementara itu, dividen yang diterima orang pribadi dikenakan tarif 13%. Namun, khusus untuk dividen yang diterima orang pribadi dari perusahaan HTP dikenakan tarif 9%.
Selain itu, baik tarif pajak dividen untuk perusahaan residen maupun orang pribadi residen akan turun menjadi 6% jika tidak ada keuntungan yang dibagikan dalam tiga tahun sebelumnya. Tarif itu menjadi 0% jika tidak ada keuntungan yang dibagikan dalam lima tahun terakhir.
Sementara itu, untuk dividen yang diterima perusahaan nonresiden dikenakan pajak dengan tarif 12% dan diturunkan menjadi 5% jika dividen tersebut berasal dari perusahaan HTP. Tidak ada pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa royalti dan bunga yang diterima perusahaan residen.
Namun, untuk bunga yang dibayarkan kepada perusahaan nonresiden akan dikenakan pajak dengan tarif 10%. Sementara itu, untuk royalti yang dibayarkan kepada perusahaan nonresiden akan dikenakan pemotongan pajak sebesar 15%.
Apabila bunga dan royalti tersebut berasal dari perusahaan HTP maka tarif pajak atas bunga dan royalti bagi perusahaan nonresiden menjadi 0%. Adapun untuk penghasilan bunga dan royalti yang diterima orang pribadi, baik residen maupun nonresiden, dikenakan pajak dengan tarif 13%.
Sejak 1 Januari 1992, Belarus menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan atas sebagian besar barang dan jasa. Tarif yang berlaku adalah sebesar 20%. Namun, khusus untuk layanan telekomunikasi dikenakan tarif 25%.
Dari sisi aturan penghindaran pajak, terhitung mulai 1 Januari 2012, Belarus telah memberlakukan ketentuan transfer pricing untuk transaksi dengan pihak afiliasi. Terkait dengan thin capitalization rule, rasio utang dan modal (debt-to-equity ratio) yang ditetapkan adalah 3:1.
Namun, Belarus tidak memiliki ketentuan terkait dengan controlled foreign companies (CFC) dan general anti avoidance rules (GAAR). Terhitung hingga Maret 2020, Belarus telah membuat perjanjian pajak dengan 70 negara, termasuk dengan Indonesia.