PEMERIKSAAN PAJAK (7)

Pemeriksaan Pajak Diselesaikan dengan LHP Sumir, Begini Sebabnya

Awwaliatul Mukarromah
Kamis, 01 April 2021 | 15.26 WIB
Pemeriksaan Pajak Diselesaikan dengan LHP Sumir, Begini Sebabnya

PEMERIKSAAN pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan. Sebelum jangka waktu tersebut berakhir, pemeriksa pajak harus menyelesaikan proses pemeriksan yang dilakukan terhadap wajib pajak. Lantas, bagaimana proses pemeriksaan tersebut diselesaikan?

Pengaturan mengenai penyelesaian pemeriksaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Mengacu pada Pasal 20 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diselesaikan dengan dua cara.

Pertama, menghentikan pemeriksaan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir. Adapun LHP Sumir adalah laporan tentang penghentian pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapan pajak (SKP). Simak ‘Apa Itu LHP Sumir?

Kedua, pemeriksaan dapat diselesaikan dengan membuat LHP yang menjadi dasar penerbitan SKP dan/atau surat tagihan pajak (STP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam artikel ini, akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai penyelesaian pemeriksaan dengan LHP Sumir.

Penyelesaian Pemeriksaan dengan LHP Sumir
PENYELESAIAN pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir diatur dalam Pasal 21 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021 dan hanya dilakukan dalam hal-hal  berikut.

Pertama, wajib pajak tidak ditemukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diterbitkan atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam jangka waktu 4 bulan sejak tanggal Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor diterbitkan.

Pemeriksaan yang dihentikan dengan membuat LHP Sumir karena wajib pajak tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut, sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) PMK 17/2013 jo PMkK18/2021,  dapat dilakukan pemeriksaan kembali apabila pada kemudian hari wajib pajak ditemukan.

Kedua, pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) secara terbuka. Adapun pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka tersebut menenuhi kondisi di bawah ini:

  1. tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP;
  2. dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sesuai Pasal 44B UU KUP;
  3. dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa sesuai Pasal 44A UU KUP; atau
  4. dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusan itu menyatakan wajib pajak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima direktur jenderal pajak.

Ketiga, pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan sebagai tindak lanjut pemeriksaan Bukper secara tertutup. Adapun penyidikan yang dimaksud dan penyidikan tersebut memenuhi kondisi berikut:

  1. dihentikan karena memenuhi ketentuan dalam Pasal 44B UU KUP; atau
  2. dilanjutkan dengan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusan itu menyatakan wajib pajak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima direktur jenderal pajak.

Keempat, LHP Sumir dibuat apabila pemeriksaan ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKP sebelumnya. Pemeriksaan ulang adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 21A PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, terdapat pengecualian pembuatan LHP Sumir. Dalam hal berdasarkan pada hasil pemeriksaan Bukper atau hasil penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan masih terdapat kelebihan pembayaran pajak maka penyelesaian pemeriksaan dilakukan dengan pembuatan LHP.

Pengecualian tersebut berlaku untuk pemeriksaan yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Bukper secara terbuka. Pemeriksaan Bukper tersebut tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya (Pasal 8 ayat (3) UU KUP) atau dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa (Pasal 44A UU KUP).

Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk pemeriksaan yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penyidikan tersebut dihentikan karena memenuhi ketentuan dalam Pasal 44B UU KUP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.