SAAT mempersiapkan laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, baik  wajib pajak badan maupun orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha, tentunya perlu melakukan penghitungan besaran pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar dengan melihat kembali penghasilan serta beban yang telah dikeluarkan pada tahun pajak tersebut.
Dalam hal ini wajib pajak harus menentukan mana pendapatan yang merupakan objek pajak mana yang bukan serta biaya yang boleh dan tidak boleh menjadi pengurang sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Untuk biaya sendiri, Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang PPh menjadi rujuan wajib pajak dalam melakukan rekonsiliasi fiskal.
Kendati demikian, dalam praktiknya wajib pajak seringkali mengalami kesulitan saat menentukan proporsi atas biaya-biaya yang memiliki karakteristik ganda dalam penggunaannya. Dalam artian, biaya yang dibebankan tersebut digunakan untuk kepentingan perusahaan sekaligus sebagai fasilitas (benefit in kind) untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya.
Salah satu contoh kasusnya adalah atas biaya pemakaian telepon seluler. Apakah atas biaya telepon seluler dapat dibebankan seluruhnya? Ternyata tidak. Ketentuan mengenai pembebanan biaya telepon seluler ini telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-220/PJ/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan.
Menurut Pasal 1 KEP-220/PJ/2002, ketentuan pembebanan biaya pemakaian telepon seluler yang digunakan oleh perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya adalah sebagai berikut:
Lebih lanjut, atas biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan yakni sebesar 50% bukan merupakan penghasilan bagi para pegawai perusahaan yang bersangkutan. Adapun menurut Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-09/PJ.42/2002 yang dimaksud dengan telepon seluler adalah termasuk alat komunikasi berupa pager. Selain itu, apabila atas penghasilan wajib pajak yang dapat dibebani biaya pemakaian telepon seluler di atas dikenakan PPh yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus, maka pembebanan biaya tersebut telah termasuk dalam penghitungan PPh yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus.
Contoh Kasus
Dalam pembukuan komersil PT Sejahtera Abadi pada tahun pajak 2020 tercatat biaya telepon dengan jumlah sebesar Rp10.000.000. Biaya tersebut merupakan pembelian pulsa telepon seluler untuk pimpinan PT Abadi Sejahtera. Berapa biaya telepon seluler yang dapat dibebankan PT Sejahtera Abadi?
Sesuai ketentuan dalam KEP-220/2002, biaya pembelian pulsa tersebut dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Jadi, PT Sejahtera Abadi dapat membebankan biaya telepon sebesar 50% x Rp10.000.000 = Rp5.000.000 dalam tahun pajak 2020. Dengan kata lain, dalam menghitunga utang PPh, PT Sejahtera Abadi harus melakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp5.000.000 atas biaya telepon tersebut.