PADA dasarnya kebijakan tax amnesty bukanlah sesuatu hal yang baru di Indonesia, pasalnya kebijakan ini sudah pernah dilaksanakan pada tahun 1964, 1984, dan 2008. Kendati demikian, program tax amnesty sebelumnya belum pernah ada yang terfokus pada upaya pengungkapan harta wajib pajak baik yang disimpan di dalam maupun luar negeri.
Selain itu, dengan mempertimbangkan tantangan disektor perpajakan dan perkembangan global, maka tax amnestyyang berkaitan erat dengan pengungkapan harta menjadi pertimbangan khusus dalam menerapkan program tersebut.
Tax amnesty merupakan kebijakan yang sangat populer, tidak hanya di Indonesia namun banyak negara-negara lain yang juga sudah menerapkan program tersebut. Hingga saat ini, sudah 37 negara pernah mengadakan tax amnesty dan 8 negara sedang melaksanakan program tax amnesty termasuk Indonesia.
Setelah sekian lama pembahasan mengenai tax amnesty gencar diperbincangkan diberbagai kalangan dan media, tak dapat dipungkiri bahwasannya hingga kini pun tax amnesty masih menjadi isu yang kontroversial dalam dunia perpajakan.
Hampir seluruh lapisan masyarakat turut heboh dengan adanya tax amnesty. Meskipun program tax amnesty sudah berjalan, kendati demikian masih banyak pertanyaan dan kekhawatiran yang muncul dari benak masyarakat. Apa definisi dari tax amnesty?
Menjawab pertanyaan di atas, beberapa pengertian mengenai tax amnesty diungkapkan oleh beberapa ahli pajak. Seperti yang diuangkapkan oleh James (2012) yang menekankan bahwa tax amnesty adalah diberikannya kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya tanpa adanya denda.
Sementara, Fisher (1999) menjelaskan bahwa tax amnesty itu hanya diberikan sekali saja dengan jangka waktu yang relatif terbatas, khususnya sebelum diambilnya langkah penegakan hukum yang lebih tegas. Selain itu tax amnesty juga sering dipakai untuk memperoleh data yang benar tentang wajib pajak sehingga pada masa mendatang bisa dijadikan landasan untuk meningkatkan penegakan hukum dan penggalian penerimaan pajak.
Baer dan leborgne (2008) dan Jacques Malherbe (2010) mengatakan selain memberikan pengampunan untuk sanksi administrasi, tax amnesty juga dimaksudkan untuk menghapuskan sanksi pidana, serta tax amnesty juga dapat diberikan kepada pelaporan sukarela data kekayaan wajib pajak yang tidak dilaporkan di masa sebelumnya tanpa harus membayar pajak yang mungkin belum dibayar sebelumnya.
Dari beberapa definisi tersebut, dapat ditarik beberapa kata kunci yaitu adanya kemauan untuk memaafkan atau mengampuni dari sisi pemerintah kepada wajib pajak atas kesalahan di masa lalu dan upaya memaafkan tersebut hanya diberikan jika wajib pajak menuruti atau mau menebusnya dengan suatu jumlah yang telah ditentukan.
Sementara itu, di Indonesia sendiri tertanggal 1 Juli 2016, Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, selanjutnya disebut Undang-undang tax amnesty.
Setelah disahkannya payung hukum mengenai tax amnesty di Indonesia, tertuang dalam pasal 1 Undang-Undang tax amnesty menjelaskan definisi tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Harta yang diungkapkan merupakan harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Program amnesti pajak bersifat pilihan bagi masyarakat dan dilaksanakan atas dasar prinsip self assessment, jadi amnesti pajak bukan merupakan kewajiban setiap wajib pajak.
Dengan variasi beberapa tujuan khusus itu pula, penerapan tax amnesty di berbagai negara memiliki sejumlah perbedaan atau kekhasan. Di Afrika Selatan misalnya, program tax amnesty dikaitkan dengan sistem pengendalian devisa dan diberikan atas penghasilan dari dalam negeri dan luar negeri disertai dengan adanya rekonsiliasi nasional. Pengampunan yang diberikan tidak hanya sebatas dalam undang-undang perpajakan tetapi juga dalam undang-undang pidana lainnya.
Namun, di India, tax amnesty telah dilakukan sebanyak 12 kali sampai dengan tahun 1997. Tujuan diberikannya tax amnesty adalah untuk mengembalikan uang gelap dari hasil penggelapan pajak, baik yang dilakukan oleh residen India maupun non-residen.
Tax amnesty berupa sanksi terkait UU PPh, UU pajak atas kekayaan, UU nilai tukar, dan UU perseroan yang diberikan kepada wajib pajak badan dan orang pribadi yang berada di dalam maupun luar negeri atas penghasilan dan asetnya yang belum dilaporkan.
Akan halnya di Irlandia, tax amnesty di Irlandia diperuntukkan bagi wajib pajak yang sudah maupun belum terdaftar, sudah maupun belum lapor, dan pelaku penggelapan pajak. Tax amnesty yang diberikan mencakup pokok, sanksi administrasi, dan pidana pajak terkait pajak penghasilan. (Bsi)