BERBAGAI upaya dilakukan pemerintah untuk terus mendorong roda perekonomian negara. Salah satunya dengan membentuk kawasan yang diberikan perlakuan khusus guna menghapus berbagai hambatan dalam transaksi perdagangan.
Kawasan yang dimaksud adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Pelaku usaha yang memanfaatkan kawasan tersebut berhak mendapatkan pembebasan pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai. Simak ‘Apa Itu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas?’
Dalam pelaksanaannya, pemerintah membentuk suatu dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau biasa disebut dengan Dewan Kawasan. Lantas, apa itu Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas?
Definisi
PENGERTIAN mengenai Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBKB) dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2021.
Pada Pasal 1 angka 2 PP 41/2021 disebutkan Dewan KPBKB merupakan dewan yang dibentuk untuk menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan badan pengusahaan KPBKB.
Dewan Kawasan dapat dibentuk untuk satu KPBKB atau lebih dari satu KPBKB. Dalam struktur organisasinya, Dewan Kawasan diketuai oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.
Anggota dari Dewan Kawasan, antara lain menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati atau wali kota, dan/atau ketua dewan perwakilan rakyat daerah yang terkait.
Selanjutnya, Dewan Kawasan dibantu oleh Sekretariat Dewan Kawasan dalam pelaksanaan tugasnya. Sekretariat Dewan Kawasan diketuai oleh Sekretaris Dewan Kawasan yang ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan.
Selain membentuk sekretariat, Dewan Kawasan juga membentuk kelembagaan KPBKB lainnya, yaitu Badan Pengusahaan KPBKB (Badan Pengusahaan). Dewan Kawasan dapat membentuk Badan Pengusahaan untuk satu KPBKB atau lebih dari satu KPBKB.
Badan Pengusahaan memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB sesuai dengan fungsi KPBPB. Badan Pengusahaan juga membuat aturan yang diperlukan dalam pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB.
Kemudian, tugas Badan Pengusahaan lainnya adalah menetapkan pengelolaan keuangan, pengadaan, perlengkapan, dan sumber daya manusia beserta sistem remunerasinya yang sesuai dengan sistem merit dan prinsip tata kelola yang baik.
Nanti, Badan Pengusahaan akan menyampaikan laporan kepada Dewan Kawasan secara berkala. Laporan tersebut disampaikan paling kurang 1 kali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. (rig)