KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Pembangunan I?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 4 Agustus 2021 | 18.30 WIB
Apa Itu Pajak Pembangunan I?

SEBELUM diterapkan dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN), pemajakan atas konsumsi di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan. Perkembangan pemungutan pajak atas konsumsi di Indonesia dapat dikatakan diawali dengan berlakunya Pajak Pembangunan I.

Pajak Pembangunan I (PPb I) merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat berdasarkan Undang-Undang No. 14/1947 tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan.

PPb I mulai dipungut secara resmi pada 1 Juni 1947 dengan tarif 10% dari jumlah pembayaran atas pembelian makanan dan minuman atau sewa kamar, termasuk semua tambahan seperti pegawai, listrik, air, dan lain-lain.

Awalnya, PPb I merupakan pajak negara atau pusat. Namun, sejak UU No. 32/1956 terbit, PPb I dinyatakan sebagai pajak daerah. Perubahan wewenang pemungutan PPb I merupakan implementasi dari otonomi daerah.

Perubahan wewenang membuat PPb I dapat dipungut sendiri oleh daerah apabila telah siap untuk memungutnya. Pelaksanaan pemungutan PPb I dapat berbeda-beda antardaerah karena pemerintah dapat menetapkan peraturan daerahnya sendiri.

Di Jakarta misalnya, PPb I dipungut dengan tarif 5% dan sasaran yang pada mulanya hanyalah rumah makan berkembang ke rumah penginapan dan jasa katering. Demikian pula wajib pajaknya ditentukan berdasarkan kriteria tertentu.

Berdasarkan penjelasan yang dijabarkan, PPb I merupakan jenis pajak atas konsumsi barang dan jasa yang bersifat terbatas. Hal ini dikarenakan tidak semua konsumsi barang dan jasa menjadi objek PPb I.

PPb I hanya dikenakan atas penyerahan makanan dan minuman di rumah makan, cafetaria, kedai kopi atau terbatas pada jasa yang diberikan di rumah penginapan, seperti sewa kamar pada hotel, losmen, dan rumah penginapan lainnya, tidak termasuk rumah pemondokan.

Kendati bersifat terbatas, PPb I tetap dapat dianggap sebagai awal perkembangan pajak atas konsumsi di Indonesia, yang merupakan pendahulu dari PPN.

*Tulisan ini disadur dari salah satu bab di Buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan Khisi Armaya Dhora. Anda dapat mengunduh buku tersebut secara gratis melalui laman e-book DDTC.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.