JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan wajib pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta untuk penggabungan usaha setelah memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya telah mendapatkan surat keterangan fiskal.
Penjelasan dari Kring Pajak itu merespons cuitan warganet yang menanyakan perlu tidaknya surat keterangan fiskal (SKF) agar wajib pajak dapat menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan usaha.
“Sesuai Pasal 38 ayat 1 huruf c PER 8/PJ/2025, wajib pajak bisa menggunakan nilai buku sepanjang telah memenuhi persyaratan untuk diberikan SKF seperti dimaksud dalam pasal 4, untuk tiap WP Badan dalam negeri dan BUT yang terkait,” kata Kring Pajak, Minggu (28/9/2025).
Merujuk pada pasal 38, wajib pajak dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 dengan mengajukan permohonan kepada dirjen pajak sepanjang telah memenuhi beberapa ketentuan.
Pertama, melampirkan surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
Kedua, melampirkan surat pernyataan yang menerangkan bahwa penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang dilakukan memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test).
Ketiga, telah memenuhi persyaratan untuk diberikan SKF sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, untuk tiap wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang terkait.
Sebagai informasi, surat pernyataan dalam poin pertama dilengkapi dengan dokumen dan persyaratan yang melekat pada dokumen pendukung.
Sementara itu, surat pernyataan pada poin kedua dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa: