ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Nilai Buku atas Pengalihan Harta terkait Merger, Perlukah SKF?

Redaksi DDTCNews
Minggu, 28 September 2025 | 12.30 WIB
Ajukan Nilai Buku atas Pengalihan Harta terkait Merger, Perlukah SKF?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan wajib pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta untuk penggabungan usaha setelah memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya telah mendapatkan surat keterangan fiskal.

Penjelasan dari Kring Pajak itu merespons cuitan warganet yang menanyakan perlu tidaknya surat keterangan fiskal (SKF) agar wajib pajak dapat menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan usaha.

“Sesuai Pasal 38 ayat 1 huruf c PER 8/PJ/2025, wajib pajak bisa menggunakan nilai buku sepanjang telah memenuhi persyaratan untuk diberikan SKF seperti dimaksud dalam pasal 4, untuk tiap WP Badan dalam negeri dan BUT yang terkait,” kata Kring Pajak, Minggu (28/9/2025).

Merujuk pada pasal 38, wajib pajak dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 dengan mengajukan permohonan kepada dirjen pajak sepanjang telah memenuhi beberapa ketentuan.

Pertama, melampirkan surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

Kedua, melampirkan surat pernyataan yang menerangkan bahwa penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang dilakukan memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test).

Ketiga, telah memenuhi persyaratan untuk diberikan SKF sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, untuk tiap wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang terkait.

Sebagai informasi, surat pernyataan dalam poin pertama dilengkapi dengan dokumen dan persyaratan yang melekat pada dokumen pendukung.

Sementara itu, surat pernyataan pada poin kedua dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:

  1. penghasilan dan Pajak Penghasilan yang terutang sebelum Tanggal Efektif;
  2. proyeksi penghasilan dan Pajak Penghasilan setelah penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; dan
  3. daftar isian dalam rangka business purpose test yang menginformasikan mengenai kerugian atau sisa kerugian fiskal dan komersial, bidang usaha utama, produk atau jasa yang dihasilkan, segmen pasar, jumlah cabang atau jaringan, komposisi kepemilikan, total harta, dan Pajak Penghasilan badan yang terutang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.