JAKARTA, DDTCNews – Wajib Pajak yang memerlukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk mendapatkan layanan publik atau untuk kegiatan tertentu dapat mengajukannya secara elektronik. Permohonan SKF tersebut kini juga dapat diajukan via Coretax DJP.
Namun, terdapat hal yang perlu diperhatikan wajib pajak, yaitu SKF memiliki masa berlaku yang terbatas. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025, SKF hanya berlaku selama 1 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
“SKF yang diterbitkan…berlaku untuk jangka waktu 1 bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan,” bunyi Pasal 6 ayat (1) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Selasa (12/8/2025).
Untuk memperoleh SKF, terdapat 3 ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak. Pertama, wajib pajak telah menyampaikan: (i) SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; dan (ii) SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya.
Kedua, wajib pajak tidak memiliki utang pajak atau mempunyai utang pajak, tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak. Ketiga, wajib pajak tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
Sesuai dengan ketentuan, permohonan SKF diajukan secara elektronik di antaranya via Coretax DJP. Jika ditelusuri, permohonan SKF di Coretax DJP diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak dan pilih menu Layanan Administrasi serta submenu Buat Permohonan Administrasi.
Pada kolom Jenis Pelayanan Wajib Pajak, cari dan pilih AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan pilih Kategori Sub-Layanan AS.01-01 LA.01.01-Surat Keterangan Fiskal (SKF). Simak Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP.
Apabila permohonan SKF tersebut memenuhi ketentuan, sistem coretax akan otomatis menerbitkan SKF. Namun, apabila permohonan SKF tersebut tidak memenuhi ketentuan maka sistem coretax akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan tidak dapat diproses.
Selain melalui Coretax DJP, permohonan SKF juga bisa diajukan secara elektronik melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP atau contact center DJP. PER-8/PJ/2025 juga memberikan opsi pengajuan permohonan SKF secara luring.
Permohonan SKF secara luring dapat dilakukan bila wajib pajak tidak dapat mengajukannya secara elektronik. Adapun permohonan SKF secara luring dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis secara langsung atau via pos ke KPP atau KP2KP mana pun. (rig)