CORETAX SYSTEM

Wajib Pajak Bisa Ajukan SKD SPDN via Coretax, Ingat Lagi Syaratnya

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 13 September 2025 | 09.00 WIB
Wajib Pajak Bisa Ajukan SKD SPDN via Coretax, Ingat Lagi Syaratnya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri dapat mengajukan Surat Keterangan Domisili (SKD) Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) agar bisa mendapat manfaat perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Ketentuan permohonan penerbitan SKD SPDN diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. PER-28/PJ/2018. Merujuk beleid tersebut, permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP).

“Permohonan penerbitan SKD SPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PER-28/PJ/2018, dikutip pada Sabtu (13/9/2025).

Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN, ada 4 syarat yang harus dipenuhi. Pertama, wajib pajak berstatus SPDN Indonesia. Kedua, wajib pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketiga, wajib pajak telah menyampaikan:

  1. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir. Hal ini berlaku apabila wajib pajak mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan; atau
  2. SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak yang diajukan permohonan penerbitan SKD SPDN. Hal ini berlaku apabila wajib pajak mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak sebelum tahun saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan.

Keempat, permohonan yang diajukan memenuhi persyaratan administratif permohonan penerbitan SKD SPDN, yaitu:

  1. diajukan untuk: (i) satu negara mitra yang menjadi tempat penghasilan bersumber; (ii) satu tahun pajak atau bagian tahun pajak; dan (iii) satu lawan transaksi; dan
  2. memuat informasi mengenai lawan transaksi di negara mitra paling sedikit berupa: (i) nama lawan transaksi; (ii) taxpayer identification number dan/atau alamat dari lawan transaksi; dan (iii) penjelasan mengenai penghasilan yang berasal dari lawan transaksi.

Apabila wajib Pajak yang mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN merupakan wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh maka wajib pajak tersebut harus mengisi pernyataan.

Pernyataan yang dimaksud, yaitu pernyataan bahwa wajib pajak tersebut tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh. Pernyataan ini perlu disampaikan sebagai pengganti persyaratan penyampaian SPT Tahunan PPh.

Atas permohonan penerbitan SKD SPDN, kantor pelayanan pajak (KPP) domisili akan melakukan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, kepala KPP domisili atas nama dirjen pajak akan menerbitkan SKD SPDN apabila permohonan memenuhi ketentuan.

Semenjak implementasi coretax, permohonan SKD SPDN juga diajukan via coretax. Permohonan tersebut diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Selanjutnya, pilih jenis pelayanan dengan kode AS.03 Surat Keterangan Domisili dan kategori sub-layanan pilih kode AS.03-01 atau LA.03-01 Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.