JAKARTA, DDTCNews – wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri dapat mengajukan Surat Keterangan Domisili (SKD) Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) agar bisa mendapat manfaat perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
Ketentuan permohonan penerbitan SKD SPDN diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. PER-28/PJ/2018. Merujuk beleid tersebut, permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP).
“Permohonan penerbitan SKD SPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PER-28/PJ/2018, dikutip pada Sabtu (13/9/2025).
Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN, ada 4 syarat yang harus dipenuhi. Pertama, wajib pajak berstatus SPDN Indonesia. Kedua, wajib pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketiga, wajib pajak telah menyampaikan:
Keempat, permohonan yang diajukan memenuhi persyaratan administratif permohonan penerbitan SKD SPDN, yaitu:
Apabila wajib Pajak yang mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN merupakan wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh maka wajib pajak tersebut harus mengisi pernyataan.
Pernyataan yang dimaksud, yaitu pernyataan bahwa wajib pajak tersebut tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh. Pernyataan ini perlu disampaikan sebagai pengganti persyaratan penyampaian SPT Tahunan PPh.
Atas permohonan penerbitan SKD SPDN, kantor pelayanan pajak (KPP) domisili akan melakukan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, kepala KPP domisili atas nama dirjen pajak akan menerbitkan SKD SPDN apabila permohonan memenuhi ketentuan.
Semenjak implementasi coretax, permohonan SKD SPDN juga diajukan via coretax. Permohonan tersebut diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Selanjutnya, pilih jenis pelayanan dengan kode AS.03 Surat Keterangan Domisili dan kategori sub-layanan pilih kode AS.03-01 atau LA.03-01 Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN). (dik)