KABUPATEN PANDEGLANG

Optimalkan PAD, Pandeglang Akan Ubah Sistem Penetapan PBB

Muhamad Wildan
Rabu, 16 Juli 2025 | 13.30 WIB
Optimalkan PAD, Pandeglang Akan Ubah Sistem Penetapan PBB

Ilustrasi.

PANDEGLANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Banten, akan mengubah skema penetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) perumahan dari secara kolektif per blok menjadi per unit rumah.

Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi mengatakan selama ini PBB ditetapkan secara kolektif per blok akibat keterlambatan pemecahan sertifikat tanah oleh pengembang. Praktik ini berpotensi menekan pendapatan asli daerah (PAD).

"Masih banyak perumahan di Pandeglang yang belum ada pemisahan PBB-nya. Pajaknya masih dihitung satu blok, bukan per unit rumah," ujar Iing, dikutip pada Rabu (16/7/2025).

PBB akan ditetapkan per unit rumah mulai 2026 dengan melakukan pemecahan objek PBB. Dengan langkah ini, wajib pajak bakal berkewajiban untuk membayar PBB-nya masing-masing.

"Insyaallah tahun 2026 akan terbit PBB baru supaya setiap rumah punya kewajiban sendiri. Kami akan data satu per satu," ujar Iing dilansir radarbanten.co.id.

Lewat langkah ini, target PAD akan ditingkatkan berdasarkan potensi riilnya. Menurutnya, target PAD tidak boleh ditetapkan secara asal-asalan untuk menutup kebutuhan belanja semata.

"PAD itu enggak bisa asal ditargetkan tinggi buat nutupin belanja. Harus realistis. Belanja disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, bukan sebaliknya," ujar Iing.

Selain mengoptimalkan PBB melalui pemecahan objek, Pemkab Pandeglang juga akan mulai menyisir potensi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dari sektor pariwisata serta restoran. Menurutnya, selama ini masih banyak pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

"Pajak hiburan juga akan kita pelajari. Kita ingin kerja sama dengan pelaku usaha. Pemda bantu promosi, mereka kontribusi lewat pajak. Ini tentang kolaborasi," kata Iing. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.