PAJAK penghasilan tidak hanya menyasar orang pribadi, tetapi juga badan. Badan berarti sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Badan terdiri atas beragam bentuk salah satunya perseroan terbatas (PT).
Istilah perseroan terbatas tentu tidaklah asing. PT bahkan menjadi bentuk bisnis yang paling lazim digunakan sehingga jumlahnya lebih banyak apabila dibandingkan dengan jumlah bentuk bisnis lain, seperti firma, perusahaan komanditer, koperasi, dan lain-lain (Fuady, 2017).
Lantas, apa itu perseroan terbatas (PT)? PT awalnya dikenal dengan istilah Naamloze Vennootschap (NV). Ketentuan mengenai PT di antaranya dapat mengacu pada UU Perseroan Terbatas (UU PT). Pasal 1 angka 1 UU PT, mendefinisikan PT sebagai:
“Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU PT serta peraturan pelaksanaannya.”
PT juga bisa berarti suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri atas saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Mengingat modalnya terdiri atas saham yang dapat diperjualbelikan maka perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Definisi lain dari PT adalah persekutuan berbentuk badan hukum. Badan hukum ini tidak disebut ‘persekutuan’, tetapi ‘perseroan’ karena modalnya terdiri atas sero-sero atau saham-saham. Sementara itu, istilah ‘terbatas’ mengacu pada tanggung jawab pemegang saham yang sebatas jumlah nominal saham yang dimilikinya (Sutedi, 2015).
Lebih lanjut, nama, tujuan, dan kegiatan usaha PT, serta besar modal PT tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan PT pun terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari 1 saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Namun, seperti yang telah disebutkan, pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Artinya, apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Adapun pemegang saham bertanggung jawab sebatas saham yang dimiliki dan tidak menyeret kekayaan pribadinya.
Sebaliknya, apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas (Sutedi, 2015).
Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan PT memiliki sejumlah ciri di antaranya: merupakan badan hukum; didirikan berdasarkan perjanjian; melakukan kegiatan usaha; modalnya terdiri atas saham-saham; dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada saham yang dimilikinya.
Perincian ketentuan mengenai syarat pendirian, anggaran dasar, perlindungan modal dan kekayaan perseroan, saham, rencana kerja, hingga rapat umum pemegang saham (RUPS) diatur dalam UU PT s.t.d.t.d UU Cipta Kerja. (rig)