KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 24 Juni 2024 | 18.54 WIB
Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

AKUNTAN publik merupakan suatu profesi yang layanan utamanya adalah jasa asurans. Adapun hasil pekerjaan dari akuntan publik akan digunakan secara luas oleh khalayak sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan.

Dengan demikian, profesi akuntan publik berperan besar dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien. Selain itu, profesi ini juga berperan untuk meningkatkan transparansi serta mutu informasi dalam bidang keuangan.

Dalam memberikan jasanya, akuntan publik harus mendirikan kantor akuntan publik atau menjadi rekan pada kantor akuntan publik.

Lantas, apa itu kantor akuntan publik?

Ketentuan KAP di antaranya diatur dalam Undang-Undang No. 5/2011 tentang Akuntan Publik (UU Akuntan Publik), Peraturan Pemerintah (PP) 20/2015 tentang Praktik Akuntan Publik, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 186/PMK.01/2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.

Merujuk ketiga beleid tersebut, kantor akuntan publik (KAP) adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan UU Akuntan Publik. Simak pula ‘Apa Itu Akuntan Publik?’.

KAP menjadi tempat bagi akuntan publik untuk memberikan jasanya. Sebab, akuntan publik yang telah mendapatkan izin wajib mendirikan KAP atau menjadi rekan pada KAP dalam jangka waktu 6 bulan sejak izinnya ditetapkan (Pasal 13 ayat (2) PMK 186/2021).

Dengan demikian, akuntan publik melalui KAP dapat menyediakan jasa asurans dan jasa lainnya (selain jasa asurans). Jasa tersebut seperti jasa audit dan jasa reviu atas informasi keuangan historis serta jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen.

Merujuk Pasal 12 ayat (1) UU Akuntan Publik, KAP dapat mengadopsi 4 bentuk usaha. Keempatnya adalah usaha perseorangan; persekutuan perdata; firma; dan bentuk usaha lain sesuai dengan karakteristik profesi akuntan publik yang diatur dalam undang-undang.

Maksud dari ‘bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi akuntan publik’ adalah bentuk usaha yang menunjukkan adanya independensi dan tanggung jawab yang melekat pada akuntan publik. Bentuk usaha lain ini ditetapkan menteri keuangan (Pasal 12 ayat (2) UU Akuntan Publik).

Berdasarkan pada Pasal 13 ayat (1) UU Akuntan Publik, KAP berbentuk usaha perseorangan hanya dapat didirikan dan dikelola oleh 1 orang akuntan publik berkewarganegaraan Indonesia.

Sementara itu, KAP berbentuk usaha persekutuan perdata, firma, atau bentuk usaha lain hanya dapat didirikan dan dikelola jika paling sedikit 2/3 dari seluruh rekan merupakan akuntan publik (Pasal 13 ayat (2) UU Akuntan Publik).

KAP berbentuk usaha persekutuan perdata, firma, atau bentuk usaha lain hanya dapat dipimpin oleh akuntan publik yang berkewarganegaraan Indonesia. Pimpinan KAP tersebut juga harus merupakan rekan pada KAP yang bersangkutan dan berdomisili sesuai dengan domisili KAP.

Dalam hal terdapat rekan yang berkewarganegaraan asing pada KAP, jumlah rekan yang berkewarganegaraan asing tersebut paling banyak 1/5 dari seluruh rekan pada KAP. Adapun yang dimaksud dengan rekan adalah sekutu pada KAP yang berbentuk persekutuan.

Untuk dapat mendirikan KAP, akuntan publik harus mendapatkan izin usaha KAP dari menteri keuangan. Ada 6 syarat syarat yang harus dipenuhi. Pertama, mempunyai kantor (memiliki atau menyewa) atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah Indonesia.

Untuk memenuhi syarat tersebut, permohonan yang diajukan harus dilampiri dengan bukti kepemilikan atau sewa kantor dengan domisili yang sama dengan domisili pemimpin KAP. Bukti dilengkapi dengan video, foto, dan denah ruangan yang menunjukkan kantor terpisah dari kegiatan lain.

Kedua, memiliki NPWP badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan perdata dan firma, atau NPWP orang pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha perseorangan. Ketiga, mempunyai paling sedikit 2 orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi.

Secara lebih terperinci, tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi itu paling sedikit terdiri atas 1 orang berpendidikan paling rendah sarjana di bidang akuntansi serta 1 orang berpendidikan paling rendah D-3 di bidang akuntansi.

Keempat, memiliki rancangan sistem pengendalian mutu KAP sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Kelima, mempunyai bukti pendirian KAP berupa surat pernyataan pendirian KAP bermeterai atau memiliki akta pendirian KAP yang dibuat oleh dan di hadapan notaris.

Adapun surat pernyataan pendirian KAP bermeterai berlaku untuk KAP berbentuk usaha perseorangan. Surat pernyataan tersebut minimal mencantumkan informasi mengenai nama dan alamat akuntan publik, nama dan domisili KAP, serta maksud dan tujuan pendirian KAP.

Sementara itu, akta pendirian berlaku bagi KAP yang berbentuk usaha persekutuan perdata, firma. Akta pendirian itu paling sedikit mencantumkan informasi mengenai nama dan alamat rekan; bentuk usaha KAP; nama dan domisili KAP; maksud dan tujuan pendirian KAP; hak dan kewajiban sebagai rekan; serta penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan antar rekan.

Keenam, menyampaikan bukti pembayaran biaya izin usaha KAP. Selain syarat perolehan izin, ketentuan lain yang menarik diperhatikan adalah seputar ketentuan penggunaan nama KAP. Berdasarkan UU Akuntan Publik dan PMK 186/2021 penggunaan nama itu tergantung pada bentuk usaha KAP.

KAP yang berbentuk usaha perseorangan harus menggunakan nama dari akuntan publik yang mendirikan dan mengelola KAP tersebut. Sementara itu, KAP berbentuk usaha persekutuan perdata atau firma harus menggunakan nama salah seorang atau beberapa akuntan publik yang merupakan rekan pada KAP tersebut.

Apabila KAP berbentuk usaha persekutuan perdata atau firma tidak menggunakan nama seluruh akuntan publik yang menjadi rekan maka hanya dapat mencantumkan frasa ‘dan Rekan’ atau ‘& Rekan’.

Selain itu, KAP dapat menggunakan nama akuntan publik yang telah meninggal dunia sebagai nama atau bagian nama KAP. Hal ini dapat dilakukan sepanjang mendapat persetujuan tertulis yang disahkan dengan akta notaris dari ahli waris akuntan publik yang meninggal dunia tersebut.

KAP juga dapat menggunakan nama akuntan publik yang telah mengundurkan diri sebagai akuntan publik. Hal ini dapat dilakukan sepanjang mendapat persetujuan tertulis yang disahkan dengan akta notaris dari yang bersangkutan.

Poin penting lain terkait dengan ketentuan nama KAP adalah tidak disertai dengan gelar dan hanya dapat digunakan oleh 1 KAP. Ketentuan lebih lanjut mengenai KAP dapat disimak dalam UU Akuntan Publik, PP 20/2015, dan PMK 186/2021.

Sebagai informasi kembali, simak pula daftar pengertian dan/atau definisi istilah-istilah dalam lingkup perpajakan serta ekonomi, termasuk kantor akuntan publik, di kanal Glosarium Perpajakan DDTC. Konten pada kanal ini akan terus diperbarui agar selalu relevan dengan perkembangan terkini.

Kanal Glosarium pada platform Perpajakan DDTC mulai sekarang dapat diakses oleh pengguna secara gratis dan tanpa perlu daftar akun. Simak ‘Kanal Glosarium Perpajakan DDTC Kini Gratis dan Tanpa Daftar Akun’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.