AKUNTAN publik memiliki peran yang besar dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien. Selain itu, profesi ini dapat meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.
Akuntan publik juga berperan dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Dalam hal ini, akuntan publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas.
Dengan demikian, tanggung jawab akuntan publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas. Sebagai salah satu profesi pendukung kegiatan dunia usaha, kebutuhan pengguna jasa akuntan publik pun terus meningkat.
Guna melindungi kepentingan masyarakat dan sekaligus melindungi profesi akuntan publik, pemerintah menerbitkan UU 5/2011 yang mengatur profesi akuntan publik (UU Akuntan Publik). Lantas, apa definisi dari akuntan publik?
Akuntan publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam UU Akuntan Publik (Merujuk Pasal 1 angka 1 UU Akuntan Publik). Jasa yang dimaksud meliputi jasa asurans dan jasa lainnya (selain jasa asurans).
Jasa asurans adalah jasa akuntan publik yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bagi pengguna atas hasil evaluasi atau pengukuran informasi keuangan dan nonkeuangan berdasarkan suatu kriteria. Terdapat 3 jenis jasa asurans yang dapat diberikan akuntan publik.
Pertama, jasa audit atas informasi keuangan historis. Jasa ini merupakan perikatan asurans yang diterapkan atas informasi keuangan historis untuk memberikan keyakinan memadai atas kewajaran penyajian informasi keuangan historis dan kesimpulannya dinyatakan dalam bentuk pernyataan positif.
Informasi keuangan historis yang dimaksud mencakup laporan keuangan, bagian dari suatu laporan keuangan, atau laporan yang dilampirkan dalam suatu laporan keuangan.
Kedua, jasa reviu atas informasi keuangan historis. Jasa ini merupakan perikatan asurans yang diterapkan atas informasi keuangan historis yang bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas atas kewajaran penyajian informasi keuangan historis tersebut dan kesimpulannya dinyatakan dalam bentuk pernyataan negatif.
Ketiga, jasa asurans lainnya, seperti perikatan asurans untuk melakukan evaluasi atas kepatuhan terhadap peraturan, evaluasi atas efektivitas pengendalian internal, pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, dan penerbitan comfort letter untuk penawaran umum.
Selain jasa asurans, akuntan publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen.
Jasa lainnya tersebut antara lain adalah jasa audit kinerja, jasa internal audit, jasa perpajakan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa pembukuan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, dan jasa sistem teknologi informasi.
Dengan demikian, akuntan publik berarti seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa asurans dan jasa lainnya (selain jasa asurans) yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk dapat menjadi akuntan publik, seseorang harus mendapatkan izin dari menteri keuangan. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Akuntan Publik, terdapat 8 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin sebagai akuntan publik.
Pertama, memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah. Kedua, berpengalaman praktik memberikan jasa asurans dan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen.
Pengalaman praktik dalam memberikan jasa asurans merupakan syarat utama. Adapun pengalaman praktik dalam memberikan jasa lainnya (selain jasa asurans) bersifat pelengkap.
Ketiga, berdomisili di wilayah Indonesia. Domisili ini dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP). Keempat, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kelima, tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin akuntan publik.
Keenam, tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Ketujuh, menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Kedelapan, tidak berada dalam pengampuan. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan akuntan publik diatur dalam PMK 186/2021. Adapun izin praktik sebagai akuntan publik berlaku selama 5 tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang.
Apabila masa berlaku izin akuntan publik telah berakhir dan tidak memperoleh perpanjangan izin maka yang bersangkutan tidak lagi menjadi akuntan publik dan tidak dapat memberikan jasa asurans. (rig)