INDONESIA baru saja menandatangani perjanjian Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related to Measures to Prevent Base Erotion and Profit Shinfting (Multilateral Instrument/MLI) di kantor pusat OECD Paris, Prancis pada 7 Juni 2017. Hingga saat ini, sudah ada 68 negara yang turut serta dalam menandatangani perjanjian tersebut dan segera disusul oleh 30 negara lainnya.
OECD telah mengembangkan Multilateral Instrumen (MLI) sebagai solusi konkret bagi pemerintah untuk menutup kesenjangan dalam peraturan pajak internasional yang ada dengan merujuk pada hasil dari BEPS Action OECD/G20 ke dalam perjanjian pajak bilateral di seluruh dunia. Lantas apa itu MLI?
MLI adalah modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak, tanpa melalui proses negosiasi bilateral untuk meminimalisir potensi pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak. Sampai saat ini, terdapat kurang lebih 3.000 tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku di dunia. Karena itu, MLI merupakan cara tercepat untuk memperkuat perjanjian pajak.
MLI juga merupakan upaya bersama yang dilakukan secara global untuk mencegah praktik-praktik yang dilakukan oleh wajib pajak maupun badan usaha untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara atau disebut sebagai Base Erosion and Profit Shifting.
Dikembangkannya MLI oleh OECD ditujukan untuk menghindari proses negosiasi perjanjian yang panjang dan memakan waktu yang lama yang selama ini terjadi pada perjanjian bilateral. Sehubungan dengan interaksi antara MLI dan perjanjian yang ada, MLI akan menyediakan klausul kompatibilitas.
MLI berisi serangkaian langkah-langkah yang akan mengurangi kesempatan perusahaan multinasional untuk melakukan penghindaran pajak. Ini berkaitan dengan topik, seperti hybrid mismatch, treaty abuse, meningkatkan penyelesaian sengketa (dispute resolution) dan penghindaran status bentuk usaha tetap (Permanent Establishment/PE).
MLI juga menerapkan standar minimum yang harus disepakati untuk melawan penyalahgunaan perjanjian dan untuk memperbaiki mekanisme penyelesaian perselisihan dengan memberikan fleksibilitas untuk mengakomodasi kebijakan perjanjian pajak yang lebih spesifik.
Fleksibilitas yang diberikan dalam MLI berupa:
Setiap negara dapat memutuskan ketentuan MLI mana yang akan diadopsi dan perjanjian perpajakan yang akan dimodifikasi dalam MLI. Kompleksitasnya tercermin dalam kenyataan bahwa dua negara mungkin akan membuat keputusan yang berbeda mengenai ketentuan yang sama, sehingga dapat mempengaruhi perjanjian bilateral mereka. Hal tersebut harus diselesaikan melalui perundingan bilateral tambahan.
MLI diyakini akan menjadi salah satu perjanjian pajak paling kuat yang pernah ditandatangani. MLI akan memiliki dampak besar dan menjadi titik balik dalam sejarah perpajakan dunia. Penandatanganan MLI digambarkan sebagai tonggak penting dalam agenda pajak internasional.*