ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi NPWP Hanya Berlaku 24 Jam, Jika Hangus Pakai Email Lain

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Link Aktivasi NPWP Hanya Berlaku 24 Jam, Jika Hangus Pakai Email Lain

Tampilan laman pendaftaran akun pada ereg.pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online bisa dilakukan melalui e-Registration DJP Online, yakni laman ereg.pajak.go.id. Ada 5 tahapan pembuatan NPWP secara online, yakni aktivasi, login, pengisian data, pernyataan, dan pengiriman permohonan.

Saat melakukan aktivasi, wajib pajak akan menerima link atau tautan aktivasi melalui email. Perlu dicatat, link ini hanya berlaku selama 24 jam. Jika lewat 24 jam dan link aktivasi tidak kunjung diklik maka akan hangus.

"Link aktivasi berlaku 1x24 jam untuk melanjutkan ke proses tahap selanjutnya, yakni pendaftaran akun," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (14/8/2023).

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Jika sudah lebih dari 24 jam, wajib pajak perlu mendaftarkan ulang NPWP-nya dengan email yang berbeda yang belum pernah dipakai untuk pendaftaran NPWP lewat e-Registration. Pastikan email tersebut masih aktif.

"Silakan ulangi pendaftaran akun [NPWP] dengan menggunakan email lain yang berbeda/baru dan pastikan masih aktif," tulis DJP.

Perlu diketahui juga, pendaftaran NPWP lewat ereg hanya bisa dilakukan dengan nomor ponsel yang berasal dari 3 provider, yakni Telkomsel, Indosat, dan XL.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Jika pendaftaran NPWP sudah berhasil dan wajib pajak ingin menggunakan email yang lama, wajib pajak bisa mengajukan permohonan perubahan data email secara mandiri melalui DJP Online, Kring Pajak, atau KPP terdaftar.

Berikut ini tahapan pendaftaran NPWP lewat e-Registration.

Aktivasi

Untuk memulai aktivasi, calon wajib pajak perlu membuka ereg.pajak.go.id pada browser. Kemudian, pilih daftar akun. Setelah itu, calon wajib pajak masukkan email dan menyalin kode captcha. Selanjutnya, tekan tombol Daftar.

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Setelah proses tersebut, sistem DJP akan mengirimkan pesan berisi tautan (link) verifikasi melalui email. Link aktivasi tersebut perlu dibuka untuk pengisian identitas berupa nama, password, nomor telepon, pertanyaan keamanan, dan kode captcha. Kemudian, tekan tombol Daftar.

Setelah itu, akan muncul notifikasi telah selesainya pendaftaran akun. Kemudian, calon wajib pajak perlu membuka kembali email dan membuka tautan (link) untuk aktivasi akun.

Login

Calon wajib pajak login ke ereg.pajak.go.id dengan mengisikan email, password, dan kode captcha.

Baca Juga:
NPWP OP Kepala Keluarga Belum Valid di SAKTI/SPAN? DJP Ungkap Ini

Pengisian Data

Calon wajib pajak perlu mengisi data pada formular registrasi setelah login. Data yang dimaksud seperti kategori, identitas, penghasilan, alamat domisili, alamat KTP, alamat usaha, dan info tambahan.

Pernyataan

Setelah mengisi identitas dengan lengkap dan benar, sambung DJP, calon wajib pajak dapat memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Jika memilih belum, status NPWP adalah nonefektif.

Untuk calon wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, tarif sesuai dengan PP 55/2022 atau tarif umum PPh. Setelah itu, tekan tombol Lanjut.

Pengiriman Permohonan

Tekan minta tombol token dan isi kode captcha. Setelah itu, klik submit. Kode token akan dikirim ke email. Kemudian, calon wajib pajak perlu membuka email dan menyalin kode token. Setelah itu, tempel kode token dan tekan kirim. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD