PAJAK DAERAH

Libur Lebaran, Aplikasi 'Signal' Pajak Kendaraan Tutup Per 18 April

Muhamad Wildan | Jumat, 14 April 2023 | 09:31 WIB
Libur Lebaran, Aplikasi 'Signal' Pajak Kendaraan Tutup Per 18 April

Pengumuman tentang penutupan sementara aplikasi Signal. 

JAKARTA, DDTCNews - Pengelola Samsat Digital Nasional (Signal) mengumumkan aplikasi Signal tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat pada 18 April hingga 25 April 2023.

Layanan aplikasi Signal akan dibuka kembali dan bisa kembali digunakan oleh masyarakat pada 26 April 2023.

"Sehubungan dengan adanya libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H, mulai tanggal 18-25 April 2023 layanan aplikasi Signal tutup sementara," tulis pengelola Signal lewat akun Instagram resminya, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Adapun kantor Samsat di berbagai daerah masih akan beroperasi hingga 19 April 2023. Kantor-kantor Samsat tutup pada 19 April hingga 25 April 2023 sesuai sesuai dengan hari libur dan cuti bersama Lebaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk diketahui, aplikasi Signal adalah aplikasi pelayanan pengesahan STNK, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembayaran sumbangan wajib dana lalu lintas angkutan jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi Signal memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi PKB yang dikelola oleh Bapenda setiap provinsi.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Untuk menggunakan aplikasi Signal, masyarakat perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mencantumkan data-data pribadi yang diperlukan seperti NIK, nama, alamat, email, dan nomor handphone.

Identitas pengguna aplikasi Signal akan diverifikasi menggunakan fitur biometric wajah. Bila verifikasi berhasil, pengguna akan mendapatkan OTP lewat SMS dan aplikasi Signal siap digunakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017