Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melaporkan terdapat 4,31 juta wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan 2021 hingga 2 Maret 2022 pukul 08.00 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sebanyak 4,17 juta SPT Tahunan yang dilaporkan berasal dari wajib pajak orang pribadi. Kemudian, sebanyak 141.534 SPT Tahunan berasal dari wajib pajak badan.
“Yang lapor manual sebesar 162.295 wajib pajak, sisanya mayoritas melalui elektronik,” katanya, Rabu (2/3/2022).
Neilmaldrin menjelaskan DJP menjalankan lima upaya strategi guna meningkatkan kepatuhan formal. Maklum, realisasi SPT Tahunan 2021 tersebut masih jauh dari jumlah wajib pajak wajib SPT yang mencapai 15 juta wajib pajak.
Pertama, melakukan sosialisasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui kanal kehumasan DJP antara lain media massa, media sosial, termasuk penyelenggaraan kelas pajak.
Kedua, pengiriman e-mail blast kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT dengan tagline yaitu lebih awal lebih baik. Ketiga, pengiriman e-mail blast kepada pemberi kerja untuk segera menerbitkan bukti potong bagi karyawannya.
Keempat, bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) sehingga lapor SPT tepat waktu.
Kelima, menjadikan figur publik sebagai tokoh panutan penyampaian laporan SPT tepat waktu. (rig)