KEPATUHAN PAJAK

Lebih dari 160.000 Wajib Pajak Masih Lapor SPT Tahunan Secara Manual

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Maret 2022 | 14:45 WIB
Lebih dari 160.000 Wajib Pajak Masih Lapor SPT Tahunan Secara Manual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melaporkan terdapat 4,31 juta wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan 2021 hingga 2 Maret 2022 pukul 08.00 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sebanyak 4,17 juta SPT Tahunan yang dilaporkan berasal dari wajib pajak orang pribadi. Kemudian, sebanyak 141.534 SPT Tahunan berasal dari wajib pajak badan.

“Yang lapor manual sebesar 162.295 wajib pajak, sisanya mayoritas melalui elektronik,” katanya, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Neilmaldrin menjelaskan DJP menjalankan lima upaya strategi guna meningkatkan kepatuhan formal. Maklum, realisasi SPT Tahunan 2021 tersebut masih jauh dari jumlah wajib pajak wajib SPT yang mencapai 15 juta wajib pajak.

Pertama, melakukan sosialisasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui kanal kehumasan DJP antara lain media massa, media sosial, termasuk penyelenggaraan kelas pajak.

Kedua, pengiriman e-mail blast kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT dengan tagline yaitu lebih awal lebih baik. Ketiga, pengiriman e-mail blast kepada pemberi kerja untuk segera menerbitkan bukti potong bagi karyawannya.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Keempat, bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) sehingga lapor SPT tepat waktu.

Kelima, menjadikan figur publik sebagai tokoh panutan penyampaian laporan SPT tepat waktu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online