IDULFITRI

Lebaran, Ini Pesan Dirjen Pajak untuk Para Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Mei 2022 | 08:30 WIB
Lebaran, Ini Pesan Dirjen Pajak untuk Para Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar video DJP di Instagram)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan pesan kepada wajib pajak dalam momentum hari raya Idulfitri tahun ini.

Suryo Utomo mengucapkan selamat hari raya Idulfitri 1443 H. Dalam sebuah video pendek yang diunggah pada akun media sosial Ditjen Pajak (DJP), Suryo beserta seluruh jajaran pegawai otoritas pajak memohon maaf lahir dan batin.

“Semoga di hari kemenangan ini menjadi momentum [bagi] diri kita kembali menjadi pribadi yang fitrah. Mudah-mudahan kita selalu diberikan kesehatan, sehingga dapat berjumpa kembali dengan bulan Ramadan di tahun depan,” ujarnya.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Dalam kesempatan tersebut, Suryo juga mengajak wajib pajak untuk merayakan Idulfitri dengan tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Langkah ini perlu diambil sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19.

“Dan kita berdoa agar pemulihan ekonomi segera terealisasi,” imbuhnya.

Terkait dengan momentum pemulihan ekonomi, seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak pada kuartal I/2022 tumbuh 41,36%. Dengan capaian senilai Rp322,46 triliun, penerimaan itu sudah mencapai 25,49% dari target Rp1.265 triliun.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Otoritas fiskal mengatakan data penerimaan pajak terus menggambarkan cerita positif pada awal 2022. Kondisi tersebut menunjukkan tren pemulihan ekonomi yang terjadi pada masa pandemi Covid-19, walaupun ada pengaruh basis penerimaan yang rendah pada 2021.

Realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas tercatat senilai Rp172,09 triliun atau setara 27,16% dari target. Pertumbuhan itu lebih banyak dipengaruhi membaiknya kinerja perekonomian.

Kemudian, realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) senilai Rp130,15 triliun atau 23,48% dari target. Sementara penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat Rp2,29 triliun atau 7,69% dari target. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD