PELAPORAN SPT

Layani Penyampaian SPT, Kantor Pajak Buka Sampai Sabtu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Maret 2018 | 10:13 WIB
Layani Penyampaian SPT, Kantor Pajak Buka Sampai Sabtu

JAKARTA, DDTCNews - Kurang dari satu bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak orang pribadi yang jatuh pada 31 Maret nanti. Mengantisipasi periode sibuk tersebut, kantor pajak akan buka Sabtu di dua mingggu terakhir bulan Maret.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan di Kantor Ditjen Pajak, Senin (5/3). Pelayanan pada akhir pekan ini disebutnya sebagai bentuk antisipasi membludaknya pelaporan SPT dan meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak.

"Dua minggu terakhir kantor pajak akan buka setiap Sabtu yakni tanggal 24 dan 31 Maret. Sehingga bisa melayani wajib pajak yang menyampaikan SPT," katanya.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Selain itu, sarana infrastruktur penunjang seperti komputer telah disiapkan di tiap-tiap kantor pajak. Hal ini dilakukan agar memudahkan masyarakat yang akan melaporkan SPT-nya secara elektronik atau e-filling.

Robert juga menjabarkan data SPT yang telah diterima oleh Ditjen Pajak per 5 Maret 2018 sudah mencapai 3,2 juta wajib pajak. Sebagian besar penyampaian SPT pada tahun ini didominasi melalui metode e-filling.

"72% SPT dilaporkan secara elektronik menggunakan e-filling,e-form dan e-SPT. Sementara sisanya 28% dengan cara manual," paparnya.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Selain itu, capaian 3,2 juta wajib pajak yang sudah lapor SPT ini lebih baik dari data tahun sebelumnya. Ditjen Pajak mencatat terdapat kenaikan sebesar 51% dari periode yang sama pada tahun lalu.

Oleh karena itu, Ditjen Pajak meminta masyarakat yang punya kewajiban menyampaikan SPT untuk segera melaporkan. Seperti yang diketahui, dari 39 juta wajib pajak terdaftar, 18 juta diantaranya wajib melaporkan SPT.

"Kami berupaya supaya masuknya SPT ini berjalan dengan baik dan kami mengimbau masyarakat, Wajib Pajak (WP), supaya menyampaikan sesegera mungkin dan memenuhi kewajiban perpajakan," tutupnya. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara