NAMIBIA

Layanan Pajak Online Diklaim Merepotkan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Januari 2019 | 18:30 WIB
Layanan Pajak Online Diklaim Merepotkan Wajib Pajak

WINDHOEK, DDTCNews – Platform penilaian pajak berbasis online Integrated Tax Administration System (ITAS) yang dirilis otoritas pajak Namibia (IRD) tampaknya mengecewakan beberapa wajib pajak. Padahal, IRD meluncurkan ITAS untuk mempermudah layanan perpajakan.

Partner PwC-Namibia Johan Nel mengatakan layanan informasi identifikasi wajib pajak dalam sistem IRD seharusnya sudah sesuai dengan yang telah digunakan. Pendaftaran ulang dalam ITAS justru memberi tantangan lain bagi wajib pajak.

“Beberapa wajib pajak tidak selalu mengetahui informasi terkait inovasi atau strategi yang dilakukan oleh IRD, bahkan mereka menganggap ITAS cukup menyulitkan bukan justru memudahkan wajib pajak,” katanya seperti dilansir Namibian.com.na, Rabu (23/1).

Baca Juga:
Cara Aktivasi EFIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Menurutnya, sebagian masyarakat menganggap proses pendaftaran cukup rumit, tidak seluruh wajib pajak menyadari sistem IRD, dan wajib pajak lainnya kesulitan untuk mendaftar dalam sistem ITAS karena kendala waktu.

Namun, sejauh ini IRD telah mencatat 600 wajib pajak yang telah mendaftar dalam sistem ITAS hanya dalam kurun 2 hari implementasi. Negara lain seperti Inggris dikabarkan telah mendaftarkan pada sistem yang dirilis pada 17 Januari 2019 tersebut.

Manajer Proyek ITAS Sirka Masilo menjelaskan sistem itu merupakan sarana untuk membuat layanan pajak agar bisa diakses 24 jam per hari. ITAS juga memastikan wajib pajak menyerahkan informasi pajak dengan cara ternyaman dan menghilangkan antrean di kantor IRD.

Baca Juga:
Dorong Warga Bayar Pajak Lewat Aplikasi, Pemkab Siapkan Hadiah

“Walaupun ITAS menyajikan kemudahan pelayanan, saya menyadari adanya sejumlah wajib pajak yang kurang nyaman dengan ITAS. Untuk itu, kami mengembangkan manual registrasi di laman ITAS. Ke depannya, kami akan sosialisasikan ITAS kepada masyarakat,” tutur Masilo.

Lebih lanjut ia memaparkan bagi wajib pajak yang belum nyaman dengan sistem ITAS masih diizinkan melaporkan pajaknya secara fisik, tapi tetap mengedepankan agar wajib pajak menggunakan layanan elektronik untuk mendapat manfaat penuh dari ITAS. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 September 2023 | 13:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Aktivasi EFIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Senin, 10 Juli 2023 | 12:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Dorong Warga Bayar Pajak Lewat Aplikasi, Pemkab Siapkan Hadiah

Kamis, 15 Desember 2022 | 12:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Terkendala Pakai Web e-Faktur? Begini Kata Kring Pajak DJP

Kamis, 03 November 2022 | 16:34 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Opsi Kuasa Dinonaktifkan di Web e-Faktur? Begini Kata Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 25 September 2023 | 17:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Fenomena El Nino Berdampak ke Inflasi? Ini Kata Kemenkeu

Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi