NAMIBIA

Layanan Pajak Online Diklaim Merepotkan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 25 Januari 2019 | 18.30 WIB
Layanan Pajak Online Diklaim Merepotkan Wajib Pajak

WINDHOEK, DDTCNews – Platform penilaian pajak berbasis online Integrated Tax Administration System (ITAS) yang dirilis otoritas pajak Namibia (IRD) tampaknya mengecewakan beberapa wajib pajak. Padahal, IRD meluncurkan ITAS untuk mempermudah layanan perpajakan.

Partner PwC-Namibia Johan Nel mengatakan layanan informasi identifikasi wajib pajak dalam sistem IRD seharusnya sudah sesuai dengan yang telah digunakan. Pendaftaran ulang dalam ITAS justru memberi tantangan lain bagi wajib pajak.

“Beberapa wajib pajak tidak selalu mengetahui informasi terkait inovasi atau strategi yang dilakukan oleh IRD, bahkan mereka menganggap ITAS cukup menyulitkan bukan justru memudahkan wajib pajak,” katanya seperti dilansir Namibian.com.na, Rabu (23/1).

Menurutnya, sebagian masyarakat menganggap proses pendaftaran cukup rumit, tidak seluruh wajib pajak menyadari sistem IRD, dan wajib pajak lainnya kesulitan untuk mendaftar dalam sistem ITAS karena kendala waktu.

Namun, sejauh ini IRD telah mencatat 600 wajib pajak yang telah mendaftar dalam sistem ITAS hanya dalam kurun 2 hari implementasi. Negara lain seperti Inggris dikabarkan telah mendaftarkan pada sistem yang dirilis pada 17 Januari 2019 tersebut.

Manajer Proyek ITAS Sirka Masilo menjelaskan sistem itu merupakan sarana untuk membuat layanan pajak agar bisa diakses 24 jam per hari. ITAS juga memastikan wajib pajak menyerahkan informasi pajak dengan cara ternyaman dan menghilangkan antrean di kantor IRD.

“Walaupun ITAS menyajikan kemudahan pelayanan, saya menyadari adanya sejumlah wajib pajak yang kurang nyaman dengan ITAS. Untuk itu, kami mengembangkan manual registrasi di laman ITAS. Ke depannya, kami akan sosialisasikan ITAS kepada masyarakat,” tutur Masilo.

Lebih lanjut ia memaparkan bagi wajib pajak yang belum nyaman dengan sistem ITAS masih diizinkan melaporkan pajaknya secara fisik, tapi tetap mengedepankan agar wajib pajak menggunakan layanan elektronik untuk mendapat manfaat penuh dari ITAS. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.