KABINET INDONESIA MAJU

Laporan Setahun Jokowi - Ma'ruf, RI Masih Layak Jadi Tujuan Investasi

Dian Kurniati | Selasa, 20 Oktober 2020 | 11:15 WIB
Laporan Setahun Jokowi - Ma'ruf, RI Masih Layak Jadi Tujuan Investasi

Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyebutkan rasio utang Indonesia di tengah pandemi Covid-19 ini masih lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara lain sehingga Indonesia diyakini masih layak sebagai tujuan investasi.

Saat ini, rasio utang terhadap produk domestic bruto (PDB) Pemerintah Indonesia kurang dari 35%. Menurut pemerintah, rasio tersebut tergolong kecil, dan menunjukkan pengelolaan utang pemerintah yang hati-hati.

"Rating utang tersebut menunjukkan Indonesia saat ini masih layak sebagai tujuan investasi," sebut pemerintah dalam Laporan Setahun Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin, dikutip Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksikan rasio utang Indonesia tahun ini akan sebesar 38,5% terhadap PDB, dan menjadi 41,8% terhadap PDB pada 2021. Tahun lalu, rasio utang Indonesia hanya 30,5% terhadap PDB.

Di lain pihak, rasio utang di banyak negara lain menembus 50% atau 100% terhadap PDB. Misal, rasio utang Malaysia yang diprediksi menembus 67,6% terhadap PDB. Demikian pula AS, yang rasio utangnya akan menembus 131,2% dari tahun lalu sebesar 108,7%.

Laporan tahunan tersebut juga menyebutkan mulai ada sinyal perbaikan kondisi ekonomi Indonesia dari tekanan pandemi, yang ditandai dengan membaiknya indikator Purchasing Manager Index (PMI) di bidang manufaktur dan Indeks Keyakinan Konsumen.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Bank Indonesia mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada September 2020 berada di posisi 80,40, setelah sebelumnya anjlok ke level 77,80 pada Mei 2020. Sebelum ada pandemi, indeks berada pada level 121,67.

Sementara itu, indikator PMI menurut IHS Markit menunjukkan tren perbaikan meski sedikit turun pada September 2020 ke posisi 47,20 dari bulan sebelumnya 50,76. Posisi terendah terjadi pada April 2020, yaitu 27,49.

Selain itu, posisi cadangan devisa Indonesia pada September 2020 tercatat US$135,15 miliar. Dari nilai tersebut, cadangan devisa mampu membiayai impor dan membayar utang luar negeri pemerintah selama 9,1 bulan, lebih dari 3 kali lipat di atas standar internasional.

"Pemerintah harus tetap mewaspadai cadangan devisa yang dimiliki dengan mempersiapkan potensi di sektor pariwisata," bunyi laporan pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini