PROVINSI JAWA TENGAH

Lagi, DJP Menyerahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejaksaan Negeri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Februari 2020 | 18:05 WIB
Lagi, DJP Menyerahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejaksaan Negeri

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews—Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis (06/02/2020).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang Triyanto mengatakan tersangka berinisial AWM ini merupakan direktur CV SP. AWM melakukan tindak pidana lantaran tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi.

“Untuk mempermudah proses berikutnya, saudara AWM kami tahan sampai dua puluh hari ke depan,” ucap Triyanto.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan AWM ini dilakukan sejak Januari 2014 hingga Desember 2016. Atas tindakannya tersebut, AWM menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp1,04 miliar.

Untuk kepentingan penuntutan tersangka, AWM langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum. Rencananya tersangka akan ditahan di Lapas Kedung Pane, Semarang.

Tersangka, lanjut Triyanto, menghadapi ancaman pidana penjara paling cepat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda minimal dua kali lipat pajak terutang dan maksimal empat kali lipat pajak terutang.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Suparno menjelaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum dapat dijadikan pelajaran dan efek jera (detterence effect) bagi wajib pajak lain.

“Saya harap kasus AWM ini bisa menjadi efek jera bagi wajib pajak lainnya. Jangan coba-coba melakukan pidana perpajakan,” jelas Suparno dilansir dari ayosemarang.

Penyidikan pidana pajak merupakan bagian dari tindakan penegakan hukum di Ditjen Pajak. Tindakan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Sebelum penyidikan, wajib pajak harus sudah dilakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaaan bukti permulaan.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 (3) UU KUP dengan membayar pajak yang terutang beserta sanksi denda.

Meski demikian, tersangka AWM tidak melakukan pengungkapan tersebut sehingga Penyidik Ditjen Pajak melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara