KETIMPANGAN

Kurangi Ketimpangan, Bos IMF Bilang Pajak Orang Kaya Bisa Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Januari 2020 | 14:50 WIB
Kurangi Ketimpangan, Bos IMF Bilang Pajak Orang Kaya Bisa Dinaikkan

Managing Director International Monetary Fund (IMF) Kristalina Georgieva.

JAKARTA, DDTCNews – Managing Director International Monetary Fund (IMF) Kristalina Georgieva mengatakan peningkatan pajak untuk orang kaya bisa menjadi salah satu langkah yang bisa ditempuh untuk mengurangi ketimpangan.

Selama satu dekade terakhir ketimpangan menjadi salah satu tantangan paling kompleks dan menjengkelkan dalam ekonomi global. Menurutnya, untuk mengatasi ketidaksetaraan membutuhkan pemikiran ulang. Hal pertama yang bisa diambil terkait kebijakan fiskal dan perpajakan yang progresif.

“Perpajakan progresif adalah komponen kunci dari kebijakan fiskal yang efektif. Di bagian atas distribusi pendapatan, penelitian kami menunjukkan bahwa tarif pajak marginal dapat dinaikkan tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi,” katanya, dikutip dari IMFBlog, Senin (13/1/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Selain itu, dalam konteks fiskal menyeluruh, pemanfaatan instrumen digital dalam pengumpulan pajak juga dapat menjadi bagian dari strategi komprehensif untuk meningkatkan pendapatan domestik. Mengurangi korupsi, sambungnya, juga dapat meningkatkan pengumpulan dan meningkatkan kepercayaan pada pemerintah.

Dia mengingatkan aspek yang paling penting adalah strategi tersebut dapat mengamankan sumber daya yang diperlukan untuk berinvestasi dalam memperluas peluang bagi masyarakat dan individu yang tertinggal.

Georgieva juga mengatakan penganggaran berdasarkan gender juga menjadi alat fiskal lain yang berguna dalam mengurangi ketimpangan. Pemerintah dapat menggunakan penganggaran gender untuk menyusun pengeluaran dan perpajakan dengan cara-cara untuk memajukan kesetaraan gender, bahkan untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam angkatan kerja.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Dia mengatakan kesenjangan kesempatan, ketimpangan antargenerasi, ketimpangan antara perempuan dan laki-laki, serta ketimpangan pendapatan dan kekayaan hadir di tengah masyarakat. Sayangnya, ketimpangan itu justru tercatat tumbuh di banyak negara.

“Berita baiknya adalah kita memiliki alat untuk mengatasi masalah ini, asalkan kita memiliki keinginan untuk melakukannya. Terlepas dari kesulitan politis dalam mengimplementasikan reformasi, imbalan untuk pertumbuhan dan produktivitas sepadan dengan usaha,” jelas Georgieva.

Selain kebijakan fiskal dan perpajakan yang progresif, Georgieva juga menyoroti semakin relevannya kebijakan belanja sosial dalam mengatasi ketimpangan. Ketika dijalankan dengan bener, sambungnya, belanja sosial dapat memainkan peran mendasar untuk mengurangi ketimpangan pendapatan dan dampak buruknya pada ketimpangan kesempatan dan kohesi sosial.

Aspek ketiga yang bisa dijalankan untuk mengurangi ketimpangan adalah reformasi pada struktur ekonomi. Langkah ini untuk mengurangi ketimpangan dengan meminimalkan kesenjangan regional dan mempersiapkan pekerja untuk mengisi semakin banyak pekerjaan ramah lingkungan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Kamis, 11 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus di Provinsi Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara