RUSIA

Sasar Orang Kaya dan Perusahaan, Putin Naikkan Pajak Setelah Pilpres

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 Maret 2024 | 12:00 WIB
Sasar Orang Kaya dan Perusahaan, Putin Naikkan Pajak Setelah Pilpres

Ilustrasi. Petir menyambar di dekat gedung Universitas Negeri Moskwa saat sebuah badai petir di Moskwa, Rusia, Selasa (5/7/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/Maxim Shemetov/rwa/NBL).

MOSKOW, DDTCNews - Rusia dikabarkan segera meningkatkan tarif pajak guna membiayai anggaran perang melawan Ukraina.

Tarif pajak rencananya akan dinaikkan setelah digelarnya pilpres pada bulan ini. Adapun kenaikan tarif pajak tersebut akan difokuskan pada kelompok wajib pajak terkaya di Rusia serta korporasi.

"Kebijakan kenaikan tarif pajak akan difinalkan pada musim panas ini," ungkap seorang pejabat di lingkungan pemerintahan Rusia yang tidak disebutkan namanya seperti dilansir businessinsider.com, dikutip Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga:
RPP Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Segera Rilis

Dalam pidatonya di hadapan DPR pada Februari 2024, Presiden Rusia Vladimir Putin sempat mengatakan bahwa dirinya menghendaki adanya distribusi beban pajak secara lebih adil.

Pemerintah Rusia berencana untuk meningkatkan tarif PPh orang pribadi dari 15% ke 20% atas penghasilan di atas RUB5 juta. Adapun tarif PPh orang pribadi atas penghasilan di atas RUB1 juta juga akan dinaikkan dari 13% menjadi 15%.

Selanjutnya, tarif PPh badan direncanakan naik dari yang saat ini sebesar 20% menjadi 25%.

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Untuk diketahui, besarnya belanja anggaran untuk mendanai perang melawan Ukraina telah membebani perekonomian Rusia. Perang yang berlangsung sejak Februari 2022 tersebut telah meningkatkan inflasi Rusia ke 7,4% dan menekan investasi.

Terkait dengan kebijakan fiskal, saat ini sepertiga dari total anggaran Rusia digunakan sepenuhnya untuk belanja pertahanan dan perang melawan Ukraina. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD