PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus di Provinsi Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 11 April 2024 | 12:30 WIB
Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus di Provinsi Ini

Ilustrasi. 

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menghapus tarif pajak progresif pada pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Robert Covent mengatakan kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Maret 2024. Menurutnya, penghapusan tarif progresif dimaksudkan untuk mengurangi beban pajak masyarakat.

“Masyarakat diberi ruang dan kesempatan, artinya yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu ini tidak dibebani dengan pajak ganda,” kata Robert, dikutip pada Kamis (11/4/2024).

Baca Juga:
Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Penghapusan ini, sambung Robert, juga bertujuan untuk meningkatkan animo masyarakat agar bisa membayar pajak tepat waktu. Terlebih, PKB merupakan sumber pendapatan yang memberikan kontribusi terbesar pada pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kalteng.

Robert menjelaskan penghapusan tarif progresif PKB kini berlaku berdasarkan pada peraturan gubernur yang akan berlaku hingga 4 Januari 2025. Setelah itu, tarif progresif atas PKB akan dihapus secara permanen terhitung mulai 5 Januari 2025 berdasarkan pada peraturan daerah.

“Perda tentang pajak daerah telah mengakomodir penghapusan pajak progresif secara permanen. Memang ketentuan pajak daerah akan diberlakukan mulai 2025 yang akan menggunakan Perda dan merupakan turunan dari UU HKPD,” jelas Robert, seperti dilansir kaltengtimes.co.id

Sebagai informasi, saat ini terdapat 17 Provinsi yang menghapus pajak progresif PKB. Provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Timur, dan Kalimantan Barat.

Kemudian, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Selasa, 30 April 2024 | 12:00 WIB KOTA PONTIANAK

Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

Selasa, 30 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Jawa Timur beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini