PROVINSI BALI

Kurangi Ketergantungan atas Pajak Kendaraan, Pemanfaatan Aset Dibidik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Oktober 2020 | 17:32 WIB
Kurangi Ketergantungan atas Pajak Kendaraan, Pemanfaatan Aset Dibidik

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Gubernur Bali I Wayan Koster berupaya mengurangi ketergantungan setoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dia mengatakan Pemprov Bali tidak bisa terus-menerus menggantungkan setoran PAD dari PKB yang tidak ramah lingkungan. Menurutnya, pemerintah perlu mencari sumber penerimaan alternatif. Salah satunya adalah optimalisasi aset milik pemprov.

"Jadi harus cari skema lain untuk meningkatkan PAD yang tidak menimbulkan masalah lingkungan. Bagi saya, yang harus digarap dengan baik itu aset milik pemprov yang begitu banyak," katanya, dikutip Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Dia menyebutkan upaya untuk menggeser sumber penerimaan utama daerah tersebut tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemprov. Kebijakan tersebut memerlukan pendampingan dan contoh dari daerah lain yang dapat diterapkan oleh Pemprov Bali.

Menurutnya, setoran PKB sudah tidak dapat lagi diandalkan oleh pemprov karena menimbulkan beberapa implikasi negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah peningkatan polusi. Selain itu, ada dampak sosial lainnya seperti munculnya kemacetan.

"Jadi kami sudah tidak tertarik lagi untuk mendorong-dorong PAD yang sumbernya dari pajak kendaraan bermotor," paparnya.

Baca Juga:
Mau Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Buka Layanan di Tempat Ngabuburit

Selain itu, Koster menyebutkan perlu adanya pembenahan dalam tata kelola pendapatan dan aset daerah. Kemajuan teknologi informasi seharusnya bisa dimanfaatkan dalam pengelolaan setoran pajak dan aset daerah secara digital untuk mencegah kebocoran. Untuk pengelolaan aset, sambung dia, perlu adanya sertifikasi agar pemanfaatan aset oleh pihak lain masuk langsung ke kas daerah.

"Masih ada tumpang tindih aturan dan ditambah aturan pengelolaan yang tidak sinkron," imbuhnya seperti dilansir nusabali.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 15:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Buka Layanan di Tempat Ngabuburit

Senin, 18 Maret 2024 | 13:00 WIB KOTA PEKANBARU

Pemkot Pekanbaru Revisi Perda Pajak Daerah, Begini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat