PROVINSI BALI

Kurangi Ketergantungan atas Pajak Kendaraan, Pemanfaatan Aset Dibidik

Redaksi DDTCNews
Rabu, 21 Oktober 2020 | 17.32 WIB
Kurangi Ketergantungan atas Pajak Kendaraan, Pemanfaatan Aset Dibidik

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Gubernur Bali I Wayan Koster berupaya mengurangi ketergantungan setoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dia mengatakan Pemprov Bali tidak bisa terus-menerus menggantungkan setoran PAD dari PKB yang tidak ramah lingkungan. Menurutnya, pemerintah perlu mencari sumber penerimaan alternatif. Salah satunya adalah optimalisasi aset milik pemprov.

"Jadi harus cari skema lain untuk meningkatkan PAD yang tidak menimbulkan masalah lingkungan. Bagi saya, yang harus digarap dengan baik itu aset milik pemprov yang begitu banyak," katanya, dikutip Rabu (21/10/2020).

Dia menyebutkan upaya untuk menggeser sumber penerimaan utama daerah tersebut tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemprov. Kebijakan tersebut memerlukan pendampingan dan contoh dari daerah lain yang dapat diterapkan oleh Pemprov Bali.

Menurutnya, setoran PKB sudah tidak dapat lagi diandalkan oleh pemprov karena menimbulkan beberapa implikasi negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah peningkatan polusi. Selain itu, ada dampak sosial lainnya seperti munculnya kemacetan.

"Jadi kami sudah tidak tertarik lagi untuk mendorong-dorong PAD yang sumbernya dari pajak kendaraan bermotor," paparnya.

Selain itu, Koster menyebutkan perlu adanya pembenahan dalam tata kelola pendapatan dan aset daerah. Kemajuan teknologi informasi seharusnya bisa dimanfaatkan dalam pengelolaan setoran pajak dan aset daerah secara digital untuk mencegah kebocoran. Untuk pengelolaan aset, sambung dia, perlu adanya sertifikasi agar pemanfaatan aset oleh pihak lain masuk langsung ke kas daerah.

"Masih ada tumpang tindih aturan dan ditambah aturan pengelolaan yang tidak sinkron," imbuhnya seperti dilansir nusabali.com. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.