PROVINSI BALI

Kurangi Ketergantungan atas Pajak Kendaraan, Pemanfaatan Aset Dibidik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Oktober 2020 | 17:32 WIB
Kurangi Ketergantungan atas Pajak Kendaraan, Pemanfaatan Aset Dibidik

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Gubernur Bali I Wayan Koster berupaya mengurangi ketergantungan setoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dia mengatakan Pemprov Bali tidak bisa terus-menerus menggantungkan setoran PAD dari PKB yang tidak ramah lingkungan. Menurutnya, pemerintah perlu mencari sumber penerimaan alternatif. Salah satunya adalah optimalisasi aset milik pemprov.

"Jadi harus cari skema lain untuk meningkatkan PAD yang tidak menimbulkan masalah lingkungan. Bagi saya, yang harus digarap dengan baik itu aset milik pemprov yang begitu banyak," katanya, dikutip Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dia menyebutkan upaya untuk menggeser sumber penerimaan utama daerah tersebut tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemprov. Kebijakan tersebut memerlukan pendampingan dan contoh dari daerah lain yang dapat diterapkan oleh Pemprov Bali.

Menurutnya, setoran PKB sudah tidak dapat lagi diandalkan oleh pemprov karena menimbulkan beberapa implikasi negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah peningkatan polusi. Selain itu, ada dampak sosial lainnya seperti munculnya kemacetan.

"Jadi kami sudah tidak tertarik lagi untuk mendorong-dorong PAD yang sumbernya dari pajak kendaraan bermotor," paparnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Selain itu, Koster menyebutkan perlu adanya pembenahan dalam tata kelola pendapatan dan aset daerah. Kemajuan teknologi informasi seharusnya bisa dimanfaatkan dalam pengelolaan setoran pajak dan aset daerah secara digital untuk mencegah kebocoran. Untuk pengelolaan aset, sambung dia, perlu adanya sertifikasi agar pemanfaatan aset oleh pihak lain masuk langsung ke kas daerah.

"Masih ada tumpang tindih aturan dan ditambah aturan pengelolaan yang tidak sinkron," imbuhnya seperti dilansir nusabali.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara