PRANCIS

Kurang Efektif, Negara Ini Akhirnya Hapus Pajak Kekayaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Februari 2019 | 11:21 WIB
Kurang Efektif, Negara Ini Akhirnya Hapus Pajak Kekayaan

ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis di bawah kepemimpinan Presiden Emmanuel Macron memutuskan untuk menghapuskan pajak kekayaan (wealth tax). Pajak atas kekayaan ini merupakan pajak yang dikenakan atas aset bersih wajib pajak orang pribadi yang mencakup investasi, mobil, perhiasan, dan barang koleksi.

Berdasarkan laporan dari Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) 2018, pajak kekayaan tidak selalu berjalan dengan efektif. Sebab, pajak kekayaan menggunakan basis pajak yang sempit. Bahkan, pajak kekayaan seringkali gagal memenuhi tujuan redistributif penghasilan.

“Pajak kekayaan seringkali gagal memenuhi tujuan redistributif penghasilan. Keadaan tersebut terjadi karena dipengaruhi adanya pengambilan risiko dalam kegiatan usaha bisnis. Bahkan, pajak kekayaan juga tidak menghalangi kegiatan penghindaran pajak dan penggelapan pajak,” demikian keterangan tertulis Pemerintah Prancis yang dilansir dari Factiva (18/2/2019).

Baca Juga:
Menkeu Ini Sebut Tak Ada Pengenaan Jenis Pajak Baru Hingga 2028

Berdasarkan koran yang memuat informasi finansial 'Les Echos', sekitar 42.000 jutawan meninggalkan Prancis antara 2000 hingga 2014. Mereka memutuskan untuk pindah ke negara lain, seperti Belgia atau Portugal yang tidak menerapkan pajak atas kekayaan yang menerapkan tarif pajak tetap sebesar 28% yang diperuntukkan penghasilan yang berasal dari bunga dan investasi untuk ekspatriat.

Fakta yang mendukung yang ditemukan di Prancis, yaitu setengah keluarga Pierre-Francois Taittinger yang memiliki Champagne house, terpaksa menjual saham mayoritas mereka untuk merek Taittinger ke perusahaan Amerika Serikat, yaitu Starwood Capitalpada 2005. Selanjutnya, mereka tinggal di Inggris, Belgia, dan negara-negara yang tidak menerapkan pajak kekayaan seperti di Prancis.

Presiden Macron memutuskan menghapus pajak kekayaan untuk tetap mempertahankan keluarga kaya raya lainnya, seperti Taittingers. Bahkan, Presiden Macron juga berharap bahwa kekayaan Taittingers yang telah dipindahkan ke negara lain untuk dikembalikan ke Prancis.

Baca Juga:
IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

Selain itu, penghapusan pajak kekayaan di Prancis juga bertujuan untuk membuat Prancis sebagai negara yang menarik bagi perusahaan Inggris dan perusahaan keuangan lainnya beroperasional di Prancis. Dampak yang ditimbulkan, yaitu penciptaan lapangan pekerjaan bagi warga Prancis.

Tampaknya Presiden Macron berupaya untuk meringankan beban pajak di Prancis. Tidak hanya pajak kekayaan yang dihapuskan, tetapi, ia juga berencana menghapuskan dua jenis pajak lainnya, yaitu pajak atas warisan dan pajak yang untuk tempat tinggal tertentu.

Upaya yang dilakukan oleh Presiden Macron terkait dengan penghapusan pajak kekayaan merupakan tindakannya yang mengikuti 'peringatan' dari OECD. Pemberlakuan pajak kekayaan bukan cara yang efisien untuk menghasilkan penghasilan atau mendistribusikan kembali kekayaan di negara-negara yang sudah memiliki pajak penghasilan, warisan, dan pajak hadiah yang kuat. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan