PMK 147/2020

KSWP 36 Pelayanan Publik Kemenkeu Lewat Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 November 2020 | 16:43 WIB
KSWP 36 Pelayanan Publik Kemenkeu Lewat Ini

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai syarat pemberian 36 pelayanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan secara elektronik. Jika tidak bisa secara elektronik, KSWP secara manual bisa dilakukan.

Ketentuan tersebut merupakan amanat Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.147/PMK.01/2020. Dalam Pasal 4 ayat (1) dinyatakan KSWP secara elektronik bisa dilakukan melalui dua saluran.

Pertama, sistem informasi unit organisasi terkait yang terhubung dengan sistem informasi Kementerian Keuangan. Kedua, aplikasi yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

“Dalam hal pelaksanaan KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [secara elektronik] tidak dapat dilakukan, pelaksanaan KSWP dapat dilakukan secara nonelektronik atau manual,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2), dikutip pada Selasa (24/11/2020).

Dalam Pasal 5 disebutkan unit di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang organisasi dan ketatalaksanaan, melakukan koordinasi dan pembinaan. Bentuknya, fasilitasi, konsultasi, pemantauan, dan evaluasi terkait pelaksanaan KSWP dalam pemberian pelayanan publik tertentu.

“Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terkait pelaksanaan KSWP dalam pemberian pelayanan publik tertentu,” demikian bunyi Pasal 6 beleid yang berlaku pada 22 Oktober 2020 tersebut.

Baca Juga:
Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan pelayanan publik tertentu harus menyampaikan laporan pelaksanaan KSWP berkala setiap 6 bulan kepada unit di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang organisasi dan ketatalaksanaan.

Dalam jangka waktu tersebut, unit di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang organisasi dan ketatalaksanaan menyampaikan kompilasi laporan pelaksanaan KSWP kepada unit di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang data dan informasi perpajakan.

Adapun untuk mengetahui detail 36 pelayanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan, simak artikel ‘Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal KSWP Pemberian 36 Pelayanan Publik’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

Senin, 25 Maret 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak dari PPN Dalam Negeri Turun 26 Persen, Ada Apa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi