ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Peserta PPS yang Wajib Isi Laporan Realisasi Non-Investasi

Muhamad Wildan | Senin, 29 Mei 2023 | 14:30 WIB
Kriteria Peserta PPS yang Wajib Isi Laporan Realisasi Non-Investasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak mengingatkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk tidak lupa mengisi laporan realisasi non-investasi.

Kewajiban untuk melaporkan realisasi non-investasi berlaku bagi wajib pajak yang merepatriasi harta luar negeri tanpa diinvestasikan; wajib pajak yang melakukan repatriasi harta luar negeri dan menginvestasikan sebagian hartanya; dan wajib pajak yang melakukan deklarasi harta dalam negeri dan menginvestasi sebagian hartanya.

"Laporan realisasi non-investasi ditujukan untuk wajib pajak yang mengikuti PPS yang deklarasi dalam negeri, tetapi tidak berkomitmen untuk investasi. Lalu, juga untuk wajib pajak yang repatriasi, tetapi tidak investasi," cuit Kring Pajak, dikutip pada Senin (29/5/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Kewajiban untuk melaporkan realisasi non-investasi tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan deklarasi harta dalam negeri yang tidak berkomitmen untuk melakukan investasi dan wajib pajak yang melakukan deklarasi harta luar negeri.

Beberapa informasi yang perlu dicantumkan dalam laporan non-investasi antara lain nomor urut harta dalam surat keterangan PPS, kode harta, nama harta, mata uang asal, nilai harta bersih noninvestasi dalam mata uang asal.

Kemudian, kurs Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), nilai harta bersih noninvestasi sesuai dengan surat keterangan PPS, perubahan harta bersih, dan keterangan lain sebagainya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Pelaporan Realisasi Repatriasi dan Investasi PPS Paling Lambat 31 Mei

Untuk diperhatikan, kewajiban pelaporan realisasi repatriasi dan investasi PPS melalui e-reporting PPS telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021.

"Wajib pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ... dan/atau menginvestasikan harta bersih ... harus menyampaikan laporan realisasi kepada dirjen pajak secara elektronik melalui laman DJP," bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021.

Batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan investasi sebenarnya telah ditetapkan pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Namun, jadwal tersebut terpaksa ditunda lantaran aplikasi pelaporan yang dibutuhkan belum tersedia. Peserta PPS yang yang berkomitmen melakukan repatriasi atau investasi pun diberi tambahan waktu untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat pada 31 Mei 2023.

Hingga 25 Mei 2023, baru 281 peserta PPS yang sudah menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan sebanyak 1.430 peserta telah menyampaikan laporan realisasi investasi.

Nilai repatriasi yang dilaporkan mencapai Rp3,65 triliun dan nilai repatriasi yang dilaporkan sejumlah Rp1,67 triliun.

Tambahan informasi, Kring Pajak merupakan unit layanan berupa call center yang dibentuk oleh DJP untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keterbukaan dalam informasi perpajakan untuk wajib pajak, baik perorangan maupun atau badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara