PERPRES 48/2023

KPC-PEN Dibubarkan, Jokowi Resmi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19

Dian Kurniati | Senin, 07 Agustus 2023 | 09:30 WIB
KPC-PEN Dibubarkan, Jokowi Resmi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19

Tampilan awal salinan Perpres 48/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengakhiri penanganan pandemi Covid-19 sejalan dengan beralihnya status pandemi ke endemi.

Keputusan tersebut termuat dalam Perpres 48/2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19. Melalui perpres ini pula, Jokowi membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

"Dengan peraturan presiden ini, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," bunyi Pasal 1 Perpres 48/2023, dikutip pada Senin (7/8/2023).

Baca Juga:
Jelang Debat Capres, KPU Larang Pendukung Bawa Alat Peraga Kampanye

Pasal 2 Perpres 48/2023 menyatakan pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi akan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seiring dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran KPC-PEN.

Pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah pun bakal berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) penanganan Covid-19.

Pelaksanaan penanganan Covid-19 tersebut meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemda terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana; kerja sama pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan pendanaan.

Baca Juga:
Jokowi Minta Realisasi Belanja 2023 Tembus 95 Persen dari Pagu

SOP Penanganan Covid-19 pada Masa Endemi

Ketentuan mengenai SOP penanganan Covid-19 bakal diatur dengan peraturan menteri kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari menko perekonomian, menko kemaritiman dan investasi, menko pembangunan manusia dan kebudayaan, menteri keuangan, menteri dalam negeri, dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu.

Obat dan vaksin Covid-19 yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keppres 17/2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.

Obat dan vaksin Covid-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum berlakunya Keppres tersebut juga tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.

Baca Juga:
Kemenkeu Cabut Aturan Fasilitas Fiskal atas Impor Vaksin Covid-19

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan vaksin Covid-19 bakal diatur dengan peraturan kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Segala kebijakan yang telah dilakukan oleh KPC-PEN, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keppres 17/2023, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Perpres 48/2023 pula, Jokowi telah mencabut Perpres 82/2020 s.t.d.d Perpres 108/2020 tentang KPC-PEN, serta Perpres 99/2020 s.t.d.t.d Perpres 33/2022 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 4 Agustus 2023]," bunyi Pasal 6 Perpres 48/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 11 Desember 2023 | 17:30 WIB PEMILU 2024

Jelang Debat Capres, KPU Larang Pendukung Bawa Alat Peraga Kampanye

Senin, 11 Desember 2023 | 16:47 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

DJP Hindari Tumpang Tindih Penanganan Wajib Pajak dengan Ini

Senin, 11 Desember 2023 | 16:08 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Data Ditjen Pajak: Pengajuan Kesepakatan Harga Transfer (APA) Naik

Senin, 11 Desember 2023 | 16:00 WIB APBN 2023

Jokowi Minta Realisasi Belanja 2023 Tembus 95 Persen dari Pagu

Senin, 11 Desember 2023 | 15:30 WIB PMK 68/2023

Siapa Saja Pihak yang Perlu Mengurus Izin NPPBKC? Ini Daftarnya

Senin, 11 Desember 2023 | 14:33 WIB PEMILU 2024

Anies: Kebijakan Pajak RI Harus Pertimbangkan Tren Pajak Global

Senin, 11 Desember 2023 | 14:00 WIB PMK 127/2023

Kemenkeu Cabut Aturan Fasilitas Fiskal atas Impor Vaksin Covid-19