KOTA YOGYAKARTA

Kota Ini Ngebet Kejar Pajak Airbnb dan Airyroom

Dian Kurniati | Minggu, 02 Februari 2020 | 10:39 WIB
Kota Ini Ngebet Kejar Pajak Airbnb dan Airyroom

Ilustrasi hotel virtual.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota Yogyakarta tengah mencari cara untuk menarik pajak dari bisnis hotel virtual, yang menyewakan rumah melalui pemesanan berbasis online, seperti Airbnb dan Airyroom.

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Gatot Sudarmono mengatakan hotel virtual sulit dipungut pajak karena belum ada aturan dari pemerintah pusat. Ia mengatakan Pemkot hanya mengawasi hotel yang telah berizin, meski beberapa di antaranya ikut dalam manajemen hotel virtual.

"Misalnya hotel atau penginapan itu memiliki 20 kamar, ternyata yang 10 kamar dikelola oleh hotel virtual. Pajaknya kan masuk ke sana. Ini yang sulit," kata Gatot, seperti dikutip Sabtu (1/2/2020).

Baca Juga:
Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Rifki Listianto menilai praktik hotel virtual bisa mengacaukan iklim usaha akomodasi pariwisata yang telah ada di kota tersebut. Ia menambahkan DPRD juga telah mendengar banyak keluhan dari sejumlah pengusaha yang bisnis hotelnya sepi karena keberadaan hotel virtual.

Karena itu, DPRD Yogyakarta mendesak Pemkot membuat kebijakan yang mengatur bisnis hotel virtual, agar tidak terkesan membiarkan. Menurutnya, pembiaran dari Pemkot bisa menimbulkan kecemburuan dari hotel konvensional yang berizin dan rajin membayar pajak.

Adapun dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, diatur tarif pajak hotel sebesar 10%. "Permasalahan yang muncul ialah tidak adanya aturan harga yang diterapkan oleh hotel virtual. Jadi teman-teman hotel di kota ini yang dari sisi perizinan dan pajak taat, namun diricuhi oleh hotel virtual," kata Rifki.

Baca Juga:
Sebar SPPT PBB 2024, Pemkot Yogyakarta Incar Rp 145,64 Miliar

Ia menambahkan Pemkot bisa memulai langkah dengan memetakan rumah yang masuk dalam manajemen hotel virtual. Ia meyakini, rumah-rumah yang disewakan tersebut tak sesuai dengan peruntukan dalam izin mendirikan bangunan (IMB). "Segera ditutup bagi yang melanggar. Kan bisa dilihat dari IMB-nya," katanya.

Selain rumah pribadi yang disewakan, Rifki juga menemukan banyak pondokan yang disewakan secara harian melalui manajemen hotel virtual. Padahal, menurutnya, pondokan dan rumah sama-sama tidak boleh difungsikan layaknya hotel.

Menanggapi hal tersebut, Gatot juga belum mengetahui solusinya. Seperti dilansir krjogja.com, ia mengatakan bisnis pondokan di Yogyakarta selama ini di bawah kewenangan kecamatan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Minggu, 04 Februari 2024 | 16:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Sebar SPPT PBB 2024, Pemkot Yogyakarta Incar Rp 145,64 Miliar

Rabu, 31 Januari 2024 | 15:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

SPPT PBB-P2 Mulai Disebar, Pemkot Imbau WP Tak Menunda Bayar Pajak

Minggu, 07 Januari 2024 | 13:45 WIB LUSTRUM EMAS DELAYOTA

Acara Puncak Lustrum Emas SMAN 8 Yogyakarta, Ini Pesan yang Diusung

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan