KABUPATEN CIANJUR

Korban Gempa Cianjur Bakal Dapat Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan

Dian Kurniati | Rabu, 01 Maret 2023 | 10:00 WIB
Korban Gempa Cianjur Bakal Dapat Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi.

CIANJUR, DDTCNews – Pemkab Cianjur, Jawa Barat berencana memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat yang terdampak gempa pada tahun lalu.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Cianjur Ardian Athoillah mengatakan keringanan PBB diberikan untuk membantu wajib pajak yang tengah berduka. Menurutnya, Bapenda akan segera mendata objek PBB yang terdampak gempa.

"Kami akan data lagi objek pajaknya yang mana saja seperti rumah, ladang, atau sawah. Rencananya yang akan diberi keringanan," katanya, dikutip pada Rabu (1/3/2023).

Baca Juga:
Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Ardian menuturkan pemkab ingin membuat kebijakan yang mampu meringankan beban wajib pajak terdampak gempa. Dalam hal ini, Bapenda akan menggunakan data nominatif korban gempa sebagai acuan pemberian insentif pajak.

Dia menjelaskan insentif pajak dapat diberikan secara bervariasi tergantung pada derajat kerusakan objek PBB. Jadi, pemkab bisa memberikan insentif dalam bentuk diskon atau bahkan pembebasan pokok PBB apabila diperlukan. Misal, pada rumah yang rusak berat akibat gempa, dapat dibebaskan dari PBB.

Ardian menyebut pemberian insentif PBB untuk korban gempa akan dituangkan dalam SK bupati. Wajib pajak terdampak gempa yang belum terdata pun dapat mengajukan keringanan kepada Bapenda.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

"Tetapi tetap acuan kita adalah data yang sudah terverifikasi sebagai korban dampak gempa," ujarnya seperti dilansir xnews.id.

Ardian menuturkan Bapenda sejauh ini sudah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB di 20 kecamatan. Pendistribusian SPPT tersebut akan berlanjut kepada 12 kecamatan yang tersisa dalam waktu dekat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN