PROVINSI JAWA BARAT

Usai Lebaran, Gubernur Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati
Rabu, 19 Maret 2025 | 09.30 WIB
Usai Lebaran, Gubernur Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Pemprov Jawa Barat akan kembali memberikan keringana pajak berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan pemutihan diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Dia berharap kebijakan ini mampu mendorong wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya.

"Yang tunggakannya 2024 ke belakang, tidak usah dibayar. Kami maafkan, dihapuskan," katanya, dikutip pada Rabu (19/3/2025).

Dedi menuturkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bakal dilaksanakan seusai Lebaran, yakni 11 April hingga 6 Juli 2025. Saat ini, dia masih menyiapkan payung hukum yang dibutuhkan untuk memberikan penghapusan denda pajak daerah.

Menurutnya, periode pemutihan denda akan menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah. Dia pun meminta wajib pajak bersiap untuk memanfaatkan program ini setelah perayaan Lebaran.

"Kami memaafkan kesalahan warga Jawa Barat yang saat ini masih nunggak pajak kendaraan bermotor. Setelah Lebaran, mohon diperpanjang," ujarnya seperti dilansir ayobandung.com.

Dedi menambahkan pajak kendaraan bermotor menjadi kontributor penting dalam penerimaan pajak daerah di Jabar. Dia juga sempat menjanjikan seluruh penerimaan dari jenis pajak tersebut bakal dialokasikan untuk perbaikan jalan di Jabar.

Di sisi lain, dia meminta maaf karena pelayanan pajak kendaraan bermotor di Jabar belum optimal. Menurutnya, pemprov akan memberikan berbagai kemudahan agar wajib pajak lebih nyaman melaksanakan kewajiban pajaknya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.