AMERIKA SERIKAT

Konsumsi Ganja untuk Rekreasi Bakal Dilegalkan dan Dikenai Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Maret 2021 | 17:15 WIB
Konsumsi Ganja untuk Rekreasi Bakal Dilegalkan dan Dikenai Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW YORK, DDTCNews – Pemerintah Negara Bagian Amerika Serikat, New York menyiapkan ketentuan khusus yang melegalkan konsumsi ganja untuk kepentingan rekreasi sehingga dapat dikenai pajak penjualan.

Berdasarkan rancangan beleid yang sedang dibahas parlemen, tarif pajak penjualan ganja ditetapkan sebesar 9% oleh pemerintah negara bagian dan sebesar 4% bagi pemerintah kota. Namun, pemerintah kota memiliki opsi untuk tidak mengenakan pajak sebesar 4% tersebut.

"Semua pajak penjualan ganja akan dikumpulkan pada Cannabis Revenue Fund yang dikelola oleh New York. Penerimaan dari pajak ganja akan digunakan untuk mendanai program negara bagian dan penegakan hukum," kata Pemerintah New York dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Dengan legalisasi dan pengenaan pajak ini, New York memperkirakan tambahan penerimaan pajak hingga US$350 juta atau setara dengan Rp5 triliun per tahun. Beleid ini juga diharapkan membuka 30.000—60.000 lapangan kerja baru.

Selain itu, pemerintah juga akan membentuk instansi baru bernama Office of Cannabis Management yang bertugas untuk menegakkan hukum dalam pemanfaatan ganja rekreasional dan medis di New York.

Pelaku usaha pada setiap rantai pasok ganja rekreasional harus memiliki izin mulai dari izin produksi, izin distribusi, izin penjualan, dan izin-izin lainnya. Pelaku usaha juga wajib mengimplementasikan quality control atas ganja yang diproduksi atau dijualnya.

Selain meningkatkan penerimaan, beleid ini diharapkan dapat menekan kriminalisasi atas pengguna ganja. "Selama bertahun-tahun masyarakat New York dihukum secara tidak adil akibat penggunaan ganja. Praktik ini harus diakhiri," ujar Gubernur New York Andrew Cuomo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara