PMK 82/2017

Kondisi WP Dapat Diberikan Diskon PBB-P5L oleh Menteri Keuangan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Maret 2023 | 12:30 WIB
Kondisi WP Dapat Diberikan Diskon PBB-P5L oleh Menteri Keuangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan dapat mengajukan pengurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, panas bumi, minerba, dan lainnya (PBB-P5L).

Pengurangan PBB-P5L terutang dapat diberikan asalkan wajib pajak memenuhi salah satu dari 2 kondisi. Pertama, karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak. Kedua, objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

“Pengurangan PBB diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak yang ditujukan kepada menteri keuangan dan disampaikan melalui Kepala KPP,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PMK 82/2017, dikutip pada Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Merujuk pada pasal 2 ayat (2), kondisi tertentu yang dimaksud ialah wajib pajak mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB-P5L, dalam hal menggunakan pembukuan.

Bisa juga, mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB, dalam hal wajib pajak melakukan pencatatan.

Lebih lanjut, penilaian kerugian didasarkan pada laporan keuangan komersial yang dilampirkan dalam SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh). Selain itu, penilaian kerugian juga bisa dari pencatatan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan apabila tidak melakukan pembukuan.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sementara itu, kesulitan likuiditas yang dimaksud adalah kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar utang jangka pendeknya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha. Alhasil, akan ada penilaian lagi terkait dengan likuiditas wajib pajak badan.

Untuk kriteria objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, contoh sebab lain yang luar biasa tersebut antara lain seperti kebakaran, kekeringan, wabah penyakit tanaman, dan hama tanaman.

Wajib pajak badan yang mengajukan pengurangan PBB-P5L akan diberikan fasilitas pengurangan paling tinggi 75% untuk kondisi pertama. Untuk kondisi kedua, dapat diberikan pengurangan paling tinggi 100% dari PBB terutang. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI