KOTA MATARAM

Kondisi Ekonomi Belum Pasti, Target Pajak Restoran 2023 Diturunkan

Dian Kurniati | Kamis, 15 Desember 2022 | 18:00 WIB
Kondisi Ekonomi Belum Pasti, Target Pajak Restoran 2023 Diturunkan

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Timur mematok target pajak restoran 2023 senilai Rp30 miliar, atau turun 3,23% dari target pada tahun ini senilai Rp31 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Syakirin Hukmi mengatakan penurunan target pajak restoran dilakukan sejalan dengan potensi pelemahan ekonomi pada tahun depan. Dalam situasi ekonomi yang melambat, kunjungan wisatawan ke restoran diprediksi bakal menurun.

"Kalau saya boleh mengutip pernyataan Pak Presiden Jokowi, perekonomian tahun 2023 gelap," katanya, dikutip pada Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Syakirin menuturkan penetapan target pajak restoran akan mempertimbangkan outlook perekonomian pada tahun depan. Dengan kondisi perekonomian yang tidak pasti serta ancaman resesi di beberapa negara, pemkot memilih target penerimaan secara realistis.

Realisasi penerimaan daerah dari pajak hotel sejauh ini telah mencapai Rp29,4 miliar atau sekitar 95%. Dengan upaya penagihan yang digencarkan, pemkot meyakini target Rp31 miliar bakal segera tercapai.

Selain pajak restoran, penurunan target penerimaan juga terjadi pada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pada 2023, target penerimaan jenis pajak ini senilai Rp24 miliar atau turun 14,29% dari tahun ini Rp28 miliar.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Penurunan target BPHTB dilakukan karena ada faktor yang tidak akan terulang pada tahun depan. Pada tahun ini, BKD memperoleh pembayaran tidak terduga atas BPHTB Bank NTB Syariah.

Syakirin menyebut jenis pajak hotel juga biasanya akan terpengaruh dengan konsumsi atau mobilitas masyarakat. Meski 2023 menghadapi tantangan, pemkot memutuskan menetapkan target pajak hotel seperti tahun ini senilai Rp24 miliar.

"Kalau kondisi ekonomi tahun depan membaik dari yang diperkirakan, kita bisa usulkan kenaikan target melalui APBD perubahan," ujarnya seperti dilansir ntb.jpnn.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak