KEBIJAKAN PAJAK

Komwasjak Prioritaskan Perbaikan Internal di Otoritas Perpajakan

Muhamad Wildan | Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:30 WIB
Komwasjak Prioritaskan Perbaikan Internal di Otoritas Perpajakan

Wakil Ketua Komwasjak Zainal Arifin Mochtar saat memberikan paparan dalam Bincang Profesi pada perayaan HUT ke-58 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kamis (31/8/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengawasan Perpajakan (Komwasjak) tengah mendorong adanya perbaikan internal di lingkungan otoritas perpajakan.

Wakil Ketua Komwasjak Zainal Arifin Mochtar mengatakan kasus korupsi di lingkungan otoritas perpajakan sempat menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, Komwasjak memilih untuk berfokus pada isu tersebut.

"Kami berkonsentrasi untuk melakukan perbaikan di tubuh internal dahulu. Kami mempelajari apa yang terjadi sebenarnya di Kementerian Keuangan, kesalahan apa yang terjadi," katanya, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:
DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Dari kurang lebih 70.000 pegawai otoritas perpajakan di Kemenkeu, lanjut Zainal, terdapat segelintir oknum yang berani menerima suap dan melakukan beragam pelanggaran hukum lainnya.

"Makanya yang kami dorong pertama kali adalah menutup peluang-peluang itu. Dalam waktu dekat, kami akan mendorong upaya-upaya untuk mempercepat," tuturnya.

Perbaikan Tata Kelola Perpajakan

Meski demikian, Zainal mengingatkan bahwa tugas Komwasjak ialah mendorong terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik pada unit eselon I di Kemenkeu. Namun demikian, perbaikan tersebut tidak dieksekusi oleh Komwasjak.

Baca Juga:
Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Menurutnya, perbaikan tata kelola perpajakan tetap dilaksanakan oleh unit-unit Kementerian Keuangan seperti Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Pajak (DJP), dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

"Kami bukan montir, kami yang menganalisis kesalahan pada sebuah mobil. Ketika menemukan kesalahan, kami panggil montir di Kemenkeu untuk memperbaiki. Manakala itu tidak bisa, baru kita mengupayakan hal lain. Kami akan bicarakan ke menteri," ujar Zainal.

Sebagai informasi, Komwasjak merupakan komite independen yang memiliki tugas untuk membantu menteri keuangan dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan di BKF, DJP, dan DJBC.

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, Komwasjak bersifat independen dari pengaruh instansi yang diawasinya dan hanya bertanggung jawab kepada menteri keuangan.

Komwasjak berwenang untuk meminta informasi kepada BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu; mengumpulkan informasi hingga aspirasi dari pihak lain untuk mendukung pelaksanaan kajian; serta menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal.

Komwasjak juga berwenang untuk memantau tindak lanjut rekomendasi; memantau penyelesaian pengaduan oleh BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu; dan melaksanakan kerja dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik, benturan kepentingan, dan independensi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai