Shakira. (pagesix.com/getty images)
BARCELONA, DDTCNews - Pengadilan di Esplugues de Llobregat, Spanyol bisa menggelar persidangan atas dugaan penggelapan pajak yang dilakukan penyanyi pop Shakira.
Hakim Marco Jesus Juberias dalam putusannya menulis Shakira bisa diadili atas dugaan penggelapan pajak senilai €14,5 juta atau Rp248,3 miliar di Spanyol. Dugaan penggelapan pajak tersebut berkaitan dengan durasi tinggal Shakira di negara tersebut.
"Ada bukti yang cukup untuk mengadakan persidangan atas dugaan penggelapan pajak Shakira untuk 2012, 2013, dan 2014," bunyi putusan tersebut, dikutip Jumat (30/7/2021).
Juberias menyebut Shakira telah tinggal selama lebih dari 200 hari di Spanyol dalam 3 tahun tersebut. Dengan kondisi itu, Shakira memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak kepada otoritas Spanyol.
Menurut Juberias, petugas pajak dan kuasa hukum Shakira juga telah memperdebatkan tentang arti ‘tempat tinggal utama’ selama penyelidikan berlangsung. Kuasa hukum berpendapat tempat tinggal utama Shakira adalah di Bahama walaupun sang penyanyi memiliki rumah di Barcelona.
Selain soal durasi tinggal, Juberias dalam putusan juga menyebut Shakira bersama kuasanya penasihat keuangannya telah berupaya menyembunyikan harta menggunakan serangkaian perusahaan di tax haven dalam periode 3 tahun tersebut.
Menanggapi putusan Juberias, perwakilan Shakira menyatakan kuasa hukum akan berupaya mempertahankan argumennya di depan hukum Spanyol.
"Ini adalah langkah yang kami perkirakan akan terjadi dalam proses ini. Tim hukum tetap percaya dan bekerja sama dengan lembaga kehakiman, serta tidak akan memberikan komentar lebih lanjut tentang masalah ini," bunyi pernyataan tersebut, seperti dilansir cnn.com.
Putusan Hakim Juberias tertanggal 20 Juli 2021. Shakira diberikan kesempatan untuk mengajukan argumen tambahan mengenai kasus tersebut, termasuk bantahan, dalam 10 hari kerja.
Peraturan pajak Spanyol menyatakan siapa pun yang tinggal negara tersebut selama setidaknya 6 bulan lebih 1 hari atau 183 hari pada tahun tertentu memiliki kewajiban untuk membayar pajak. (kaw)