Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
JAKARTA, DDTCNews—Usai melaporkan SPT Tahunan secara e-Filing, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau warga Jawa Barat untuk menyegerakan pelaporan SPT sebelum batas pelaporan akhir Maret.
“Alhamdulillah. Hari ini saya melaksanakan kewajiban utama sebagai warga negara, yaitu bayar pajak dan menyampaikan SPT melalui e-Filing,” kata Ridwan dilansir dari media sosial milik Kanwil DJP Jawa Barat I, Jumat (6/3/2020).
Gubernur yang biasa disapa Kang Emil ini mengimbau warga Jabar untuk juga melaporkan SPT, terutama bagi wajib pajak yang memiliki NPWP. Apalagi, pelaporan SPT saat ini sudah semakin mudah, yakni dengan menggunakan e-Filing.
Menurut Emil, pelaporan SPT dengan e-Filing sangat praktis dan bisa dilakukan dimana saja tanpa perlu datang ke kantor pajak secara fisik. Adapun e-filing adalah penyampaian SPT secara elektronik dan real time melalui laman DJP Online.
Selain itu, Emil juga mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya pajak bagi kemajuan Indonesia, tak terkecuali Jawa Barat. Menurutnya, pajak merupakan sumber utama untuk membangun Jawa Barat.
Sayang, dari 35,9 juta warga produktif di Jawa Barat, baru 7 juta warga atau 20% yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Padahal, pajak digunakan untuk kepentingan umum, mulai dari pendidikan, fasilitas kesehatan, infrastruktur dan lain sebagainya. (rig)