PMK 81/2024

Pembayaran Bukan Objek Pajak, WP Bisa Restitusi Tanpa Diperiksa

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 27 Juli 2025 | 07.30 WIB
Pembayaran Bukan Objek Pajak, WP Bisa Restitusi Tanpa Diperiksa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengatur ulang ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) pajak yang seharusnya tidak terutang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), restitusi pajak yang seharusnya tidak terutang merupakan pengembalian pajak yang hanya melalui proses penelitian dan tidak dilakukan melalui pemeriksaan.

“Berdasarkan permohonan wajib pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,” bunyi Pasal 17 ayat (2) UU KUP, dikutip pada Minggu (27/7/2025).

Mengacu pada Pasal 122 ayat (1) huruf a PMK 81/2024, permohonan restitusi pajak yang seharusnya tidak terutang di antaranya dapat diajukan karena terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.

Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 123 ayat (1) PMK 81/2024, ada 6 alasan yang membuat wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi pajak karena adanya pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.

Pertama, pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang. Kedua, pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan. Ketiga, pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar. Keempat, pembayaran pajak dalam rangka pelunasan sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP yang:

  1. masih terdapat kelebihan pembayaran pajak setelah terdapat keputusan penghentian penyidikan;
  2. tidak diakui sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  3. tidak diakui sebagai pembayaran pidana denda yang dibebankan kepada terdakwa berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau
  4. menggunakan NPWP selain NPWP tersangka setelah dilakukan penetapan tersangka sepanjang belum dilakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.

Kelima, pembayaran PPh final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (wajib pajak UMKM) yang seharusnya tidak dikenai PPh (wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet <500 juta dalam setahun yang sudah terlanjur membayar pajak).

Keenam, penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan dan/atau masih tersisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bea meterai.

Atas alasan-alasan tersebut, wajib pajak dapat meminta restitusi dengan mengajukan permohonan. Perlu diketahui, permohonan tersebut dapat diajukan via coretax melalui menu Pembayaran dan submenu Formulir Restitusi Pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.