JAKARTA, DDTCNews - Dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pada dasarnya harta atau aset yang dilaporkan merupakan harta atau aset yang pada akhir tahun pajak dimiliki atau dikuasai secara nyata oleh wajib pajak. Harta tersebut dilaporkan di bagian 'Harta Pada Akhir Tahun' yang ada di SPT Tahunan.
Namun, apabila ada harta atau aset yang secara nyata sudah tidak lagi dikuasai oleh wajib pajak, misalnya sudah berpindah tangan dan kepemilikan harta sudah bukan atas nama wajib pajak sebelumnya, harta tersebut tidak perlu dimasukkan di SPT Tahunan.
"Jika memang aset tersebut sudah bukan menjadi milik wajib pajak, maka tidak perlu dilaporkan pada SPT Tahunannya ya, Kak," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Kamis (2/10/2025).
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen. Netizen itu bertanya dengan memberikan sebuah contoh kasus, sebuah kendaraan sudah dihibahkan kepada orang lain dan STNK-nya sudah diblokir (tidak tercatat atas NIK dan nama pemilik awal).
Dalam kasus tersebut, netizen bertanya apakah masih perlu melaporkan kendaraan sebagai harta di SPT Tahunan pemilik awal?
Kring Pajak pun mengingatkan bahwa menurut Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2025, pada dasarnya harta yang dilaporkan di SPT Tahunan adalah harta pada akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai oleh wajib pajak.
Jika memang secara nyata tidak dikuasai, tidak perlu dimasukkan ke dalam SPT Tahunan. Sebaliknya, jika secara nyata dikuasai, meski tidak tercatat dalam dokumen resmi, maka harta tersebut tetap perlu dilaporkan di SPT Tahunan.
Misalnya, sebuah kendaraan yang STNK-nya masih tercatat atas nama orang lain. Jika kendaraan itu secara nyata-nyata dikuasai oleh kita, maka kendaraan tersebut tetap perlu dimasukkan ke dalam SPT Tahunan.
"Apabila aset tersebut [kendaraan] secara nyata-nyata dimiliki dan dikuasai oleh wajib pajak maka silakan laporkan dalam SPT Tahunan, walaupun STNK bukan atas nama sendiri," tulis contact center DJP, Kring Pajak.
Jangan khawatir, harta atau aset yang dimiliki tidak dikenai pajak. Pelaporan harta diperlukan agar otoritas pajak bisa menilai kewajaran dari kepemilikan harta terhadap penghasilan. Jika tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan, malah bisa berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Selain kendaraan bermotor, jenis harta yang bisa dilaporkan dalam SPT Tahunan, antara lain gadget, telepon genggam, hingga emas batangan.
Secara ringkas, harta dalam SPT Tahunan PPh terbagi menjadi 6 kelompok. Pertama¸ kas dan setara kas. Harta yang masuk dalam kelompok ini seperti: uang tunai; tabungan, giro; deposito; dan harta setara kas lainnya.
Kedua, piutang. Harta yang termasuk dalam kelompok piutang itu seperti: piutang; piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa); persediaan usaha; serta piutang lainnya.
Ketiga, investasi. Harta yang termasuk dalam kelompok investasi itu seperti: saham yang dibeli untuk dijual kembali; saham; obligasi perusahaan; obligasi pemerintah Indonesia (misal, ORI, SBN); surat utang lainnya; reksadana; serta instrumen derivatif.
Keempat, alat transportasi. Harta yang termasuk dalam kelompok alat transportasi itu seperti: sepeda; sepeda motor; mobil; dan alat transportasi lainnya.
Kelima, harta bergerak. Harta yang termasuk dalam kelompok harta bergerak itu seperti: logam mulia (misal emas batangan, emas perhiasan); batu mulia (misal, intan dan berlian); barang-barang seni dan antik; kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, dan peralatan olah raga khusus.
Harta bergerak yang bisa dilaporkan dalam SPT Tahunan juga meliputi peralatan elektronik dan furnitur. Keenam, harta tidak bergerak. Harta yang termasuk dalam kelompok harta tidak bergerak itu seperti: tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal serta tanah dan/atau bangunan untuk usaha.
Ketujuh, harta tidak berwujud. Harta yang termasuk dalam kelompok harta tidak berwujud itu seperti: paten; royalti; merek dagang; serta harta tidak berwujud lainnya. Wajib pajak bisa melaporkan harta-harta tersebut pada SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan dan petunjuk pengisian. (rig)
Dalam melaporkan harta, wajib pajak perlu memilih kode harta sesuai dengan jenis harta yang dimiliki. Lengkapi pula data lainnya, seperti nama harta, tahun perolehan, dan harga perolehan. (sap)