OPINI PAJAK

Membumikan Paradigma Baru Pelaporan SPT Tahunan Berbasis Coretax

Redaksi DDTCNews
Senin, 08 September 2025 | 09.00 WIB
Membumikan Paradigma Baru Pelaporan SPT Tahunan Berbasis Coretax
Muh. Tunjung Nugroho,
Kepala Pusdiklat Pajak

SEJAK 1 Januari 2025, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak (DJP) mengimplementasikan coretax system sebagai sistem administrasi perpajakan yang baru, berjalan paralel dengan sistem yang lama.

Sistem Coretax DJP diterapkan untuk transaksi perpajakan yang mencakup registrasi, pembuatan bukti potong, pembuatan faktur pajak, penyampaian SPT Masa dan Tahunan, hingga pembayaran pajak. Sistem baru ini berlaku untuk masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak 2025.

Sementara itu, transaksi perpajakan untuk masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak 2024 ke belakang masih menggunakan Sistem Administrasi yang lama lama (SI DJP). Hal ini juga berlaku untuk kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan penanganan sengketa perpajakan.

Tantangan Coretax

Bangunan coretax tidak tersusun dari sistem yang sederhana, melainkan struktur yang sangat kompleks dan rumit. Coretax system harus mengadministrasikan jutaan transaksi dan jutaan user.

Sistem baru tersebut juga harus menyederhanakan proses bisnis perpajakan ke dalam sistem yang mencakup transaksi seluruh Indonesia, bahkan cross border. Bayangkan, jumlah transaksi bukti potong, faktur pajak, laporan SPT, dan pembayaran pajak apabila diakumulasikan mencapai ratusan juta.

Semua transaksi tersebut harus diadministrasikan dalam sistem secara presisi dan end to end dari hulu ke hilir. Hal ini penting untuk menghasilkan administrasi yang solid dan proses yang terintegrasi.

Apalagi, transaksi perpajakan saling berkaitan satu sama lain. Karenanya, database yang akurat mutlak diperlukan agar tindakan-tindakan di bidang perpajakan dilakukan secara tepat dan proporsional.

Bersiap Pelaporan SPT Tahunan via Coretax

Dengan tantangan yang tidak mudah dalam implementasi coretax system, diperlukan kesadaran kolektif semua stakeholders perpajakan. Seluruh pemangku kepentingan perlu melihat coretax sebagai 'sistem baru', 'barang baru', 'hal baru', atau 'proses bisnis baru'. Hal ini menuntut 'semangat baru' bagi seluruh stakeholders untuk memelajari dan mempraktikkannya di lapangan.

Sejak 1 Januari 2025, dengan segala dinamikanya, beragam transaksi perpajakan sudah berjalan melalui coretax system. Pekerjaan rumah yang menanti adalah bagaimana membumikan sistem baru ini bagi seluruh pihak. Salah satunya yang cukup mendesak adalah sosialisasi dan pembiasaan bagi wajib pajak untuk menyampaikan Laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.

Ingat, mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan sudah disampaikan melalui coretax system. Ini, lagi-lagi, menjadi barang baru bagi wajib pajak.

Paling tidak ada 20 juta wajib pajak yang potensial akan menyampaikan SPT Tahunan PPh, baik orang pribadi maupun badan pada 2026 nanti. Bahkan, bagi wajib pajak yang tahun bukunya berbeda dengan tahun kalender, ada yang sudah wajib menyampaikan SPT Tahunan pada 2025 ini.

Pembuatan SPT Tahunan PPh berbasis coretax system juga menggunakan kensep prepopulated sehingga transaksi pemotongan/pemungutan PPh termasuk pembayaran di muka oleh taxpayer akan otomatis ter-prepopulated ke SPT Tahunan PPh yang bersangkutan, sepanjang bukti potong diterbitkan dari cortax system.

Untuk itu validitas identitas taxpayer dalam bukti potong harus presisi dan terekam secara baik di coretax system. Secara prinsip skema ini akan memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Pada akhirnya, agar proses membumikan paradigma baru tersebut berjalan mulus, perlu komitmen regulator untuk memberikan bimbingan teknis kepada aparatur pajak, baik penyuluh pajak, maupun aparatur lainnya.

Jika fiskus sudah memperoleh pemahaman yang mumpuni, barulah edukasi perlu digencarkan kepada masyarakat pajak. Seluruh rangkaian edukasi ini harus berjalan kontinyu, khususnya di sisa waktu sebelum implementasi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui coretax system. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.