Pesepak bola profesional Irfan Bachdim dalam unggahan Kanwil DJP Bali di medsos.
JAKARTA, DDTCNews - Pesepak bola profesional Irfan Bachdim turut mengajak wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.
Irfan mengatakan setiap wajib pajak antara lain memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Dia menilai manfaat pajak tersebut nantinya juga bakal kembali dirasakan oleh wajib pajak.
"Yang paling penting, pajak yang kita bayar itu semua ada manfaatnya," katanya dalam video yang diunggah @pajakbali, dikutip pada Senin (17/3/2025).
Mantan pemain Timnas Indonesia ini mengatakan negara memerlukan pajak untuk membangun berbagai fasilitas. Misal, jalan raya, fasilitas kesehatan, dan fasilitas pendidikan.
Dengan berbagai manfaat pajak tersebut, dia kemudian mengajak para penggemarnya untuk patuh pajak.
"Ini bukan cuma kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi kita untuk negeri," ujarnya.
Di tengah periode penyampaian SPT Tahunan 2024, Irfan mengaku telah melaksanakan kewajibannya tersebut. SPT Tahunan ini disampaikannya melalui DJP Online.
Menurutnya, penyampaian SPT tahunan secara online sangat memudahkan karena dapat dilakukan kapan dan di mana saja.
"Jangan lupa ya, batas akhirnya 31 Maret 2025. Jangan sampai terlewat," imbuhnya.
Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)