KANANDA WIDYANTARA

Youtuber Frost Diamond Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing

Dian Kurniati
Senin, 26 Februari 2024 | 11.30 WIB
Youtuber Frost Diamond Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing

Youtuber asal Bali Kananda Widyantara, sekaligus pemilik akun Youtube @frostdiamond.

DENPASAR, DDTCNews - Youtuber asal Bali Kananda Widyantara, sekaligus pemilik akun Youtube @frostdiamond mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Frost Diamond mengatakan telah melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Dia pun mengajak wajib pajak untuk ikut menggunakan e-filing agar tidak perlu repot datang dan antre ke kantor pajak.

"Lapor melalui e-filing tidak perlu antre lagi ke kantor pajak. Sekarang lebih cepat, lebih mudah, dan sangat nyaman," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakbali, dikutip pada Senin (26/2/2024).

Frost Diamond merupakan Youtuber yang terkenal karena game Minecraft. Dia tercatat memiliki 35,5 juta subscriber di Youtube, serta disebut-sebut memiliki penghasilan terbesar di Indonesia, melampaui Raffi Ahmad dan Ria Ricis.

Berdasarkan UU KUP, batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Selain menyampaikan SPT Tahunan, Frost Diamond juga mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

Validasi data NIK menjadi NPWP diperlukan untuk mengakses pelayanan pajak secara lebih efisien. Menurutnya, wajib pajak perlu bergegas melakukan validasi sebelum penggunaan NIK sebagai NPWP diimplementasikan penuh.

"Jangan lupa segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP paling lambat 30 Juni 2024," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.