KONSULTASI

Apakah Agen Penyalur Elpiji Bisa Mendapat Insentif PPh Final DTP?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 19 Mei 2020 | 10.12 WIB
ddtc-loaderApakah Agen Penyalur Elpiji Bisa Mendapat Insentif PPh Final DTP?

Siaw Ban Hin,

Kadin Indonesia

Pertanyaan:
PERKENALKAN nama saya Dewi, manajer pajak dari sebuah perusahaan di Bandung. Perusahaan kami bergerak dalam bidang usaha agen penyalur gas elpiji khusus tabung 3 kg. Pada 2018, omzet penjualan gas elpiji kami di atas Rp4,8 miliar. Selain penjualan gas elpiji, kami juga menyediakan jasa angkutan gas elpiji yang pada 2018 nilai omzetnya di bawah Rp4,8 miliar.

Adapun terkait pemenuhan kewajiban perpajakan pada 2018, atas omzet sebagai penyalur gas elpiji terutang PPh Pasal 22 final, sedangkan atas omzet jasa angkutan terutang PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018. Pemenuhan kewajiban perpajakan kami untuk 2019 adalah sama dengan tahun sebelumnya.

Pertanyaan kami terkait dengan insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP) sebegaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/PMK.03/2020. Dalam hal ini, apakah perusahaan kami dapat memanfaatkan insentif tersebut atas omzet jasa angkutan? Ketika kami mengajukan permohonan insentif tersebut melalui DJP Online, dalam halaman situsnya dikatakan wajib pajak tidak memenuhi kriteria UMKM.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Dewi atas pertanyaannya. Terkait kegiatan usaha di luar agen penyalur gas elpiji, yaitu jasa angkutan dengan peredaran bruto usaha yang nilainya masih di bawah RP4,8 miliar, pada dasarnya dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP sesuai dengan ketentuan dalam PMK 44/2020.

Pertama-tama, kita dapat merujuk terlebih dahulu pada ketentuan PP 23/2020 mengenai PPh final atas wajib pajak dengan peredaran usaha tertentu atau UMKM. Sesuai Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) PP 23/2018, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai PPh yang bersifat final sebesar 0,5% dalam jangka waktu tertentu.

Kemudian, terdapat ketentuan penghasilan dari usaha yang tidak dapat dikenai PPh final UMKM, yaitu:

  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
  3. penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
  4. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Sebagaimana diketahui, omzet usaha sebagai agen penyalur gas elpiji dikenakan pajak bersifat Pasal 22 yang bersifat final secara tersendiri menurut PMK No. 34/PMK.010/2017. Sementara itu, omzet atas jasa angkutan sendiri merupakan objek penghasilan nonfinal (tidak ada ketentuan tersendiri) sehingga dapat menggunakan skema pemajakan PPh final UMKM sepanjang nilai omzetnya di bawah Rp4,8 miliar dan memenuhi ketentuan lain sesuai PP 23/2018.

Dengan kata lain, sepanjang omzet atas jasa angkutan memenuhi ketentuan dalam PP 23/2018 maka seharusnya perusahaan Bapak dapat mengajukan permohonan insentif PPh final DTP. 

Lebih lanjut, dalam Pasal 5 ayat (6) PMK 44/2020, diatur bahwa PPh final sebesar 0,5% yang dikenakan atas penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai PP 23/2018, akan ditanggung oleh pemerintah.

Untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP ini, wajib pajak mengajukan permohonan surat keterangan kepada Dirjen Pajak. Adapun tata cara pengajuan permohonan surat keterangan telah diatur dalam huruf E angka 3 bagian f Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020 sebagai berikut:

  1. wajib pajak mengajukan permohonan surat keterangan secara daring (online) melalui laman www.pajak.go.id;
  2. dalam hal berdasarkan pengecekan sistem aplikasi pada laman www.pajak.go.id wajib pajak dinyatakan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam PP 23/2018, sistem aplikasi pada laman www.pajak.go.id akan menerbitkan surat keterangan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G PMK 44/2020;
  3. dalam hal berdasarkan pengecekan sistem aplikasi pada laman www.pajak.go.id wajib pajak dinyatakan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam PP 23/2018, sistem aplikasi pada laman www.pajak.go.id akan menampilkan notifikasi bahwa wajib pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam PP 23 Tahun 2018;
  4. dalam hal wajib pajak telah memiliki surat keterangan baik secara manual maupun daring sebelum PMK 44/2020 berlaku, wajib pajak harus mengajukan kembali permohonan surat keterangan kepada Dirjen Pajak secara daring (online) melalui laman www.pajak.go.id untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP;
  5. dalam hal wajib pajak telah mengajukan permohonan surat keterangan melalui KPP sebelum PMK 44 /2020 berlaku, tapi belum diterbitkan keputusan, maka KPP menginformasikan kepada wajib pajak untuk melakukan permohonan ulang surat keterangan melalui laman www.pajak.go.id;
  6. setelah tanggal 30 September 2020, surat keterangan yang diterbitkan berdasarkan PMK 44/2020 dapat digunakan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan PP 23/2018.

Namun demikian, apabila Ibu mendapat hambatan dalam mengajukan permohonannya, kami sarankan sebaiknya Ibu menghubungi Account Representative (AR) di KPP tempat perusahaan Ibu terdaftar. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.